AMBON, KOMPAS.com - EP dan MMT, Kepala dan Sekretaris Desa Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019.
Kades dan Sekdes itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menggelar ekspos perkara di kantor Kejaksaan Negeri Ambon pada Senin (21/3/2022).
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor B-109/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka EP dan surat nomor B-108/q.1.10.1/Fd.1/03/2022 untuk tersangka MTT.
Baca juga: Berkas Lengkap, Polres Blitar Kota Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa ke Kejaksaan
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, Ardy, mengatakan, EP dan MMT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti keterlibatan kedua tersangka dalam kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2018-2019.
“Berdasarkan dua alat bukti yang kuat, maka status EP dan MTT kini ditetapkan menjadi tersangka,” ungkap Ardy kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: Seorang Penumpang Speedboat yang Tenggelam di Laut Maluku Selamat Setelah 8 Jam Berenang
Menurut Ardy, dari hasil penyelidikan dan perhitungan kerugian negara, perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 360 juta.
“Berdasarkan perhitungan sementara indikasi kerugian sebesar kurang lebih Rp 360 juta,” kata Ardy.
Dia menambahkan, perbuatan kedua tersangka telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, Undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.