PPPBS kemudian mengambil inisiatif menggelar audiensi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nasional Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) di kantornya yang berada di jalan Latuhari nomor 4b, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam audiensi tersebut, PPPBS ditemani oleh Akar Foundation (Bengkulu) dan Perkumpulan HUma (Jakarta).
Audiensi PPPBS tersebut diterima oleh Komisioner Pengaduan; Hari Kurniawan dan staf analis pemantauan dari Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan.
Baca juga: Walhi Bengkulu Curigai Usulan Perubahan Fungsi dan Status Hutan Seluas 122 Ribu Hektar
Erwin Basyrin, Direktur Eksekutif Akar Foundation menyampaikan bahwa audiensi ini dimaksudkan agar Komnas HAM dapat menindaklanjuti dampak letupan konflik agraria di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang berujung kriminalisasi.
Sebab, tragedi kriminalisasi tersebut telah menghambat proses penyelesaian konflik agraria yang sudah sejak lama terjadi di Kecamatan Malin Deman; antara masyarakat dengan dua perusahaan perkebunan sawit.
"Selain itu, kami juga berharap Komnas HAM dapat memberikan status perlindungan kepada mereka yang layak sebagai pembela HAM. Tujuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada mereka untuk dapat kembali mengakses lahan garapannya dengan aman. Sebab, pasca dibebaskannya 40 orang anggota PPPBS melalui skema RJ beberapa bulan lalu, hingga saat ini mereka belum berani mengelola lahan garapannya. Ada trauma psikis yang harus dipulihkan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi terhadap masyarakat," tulis Erwin dalam rilis yang dikirim ke Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Ia melanjutkan, melalui dukungan dan komitmen dari Komnas HAM terhadap korban pelanggaran HAM tersebut di Malin Deman, proses penyelesain konflik agraria ini dapat dipercepat, tanpa ada lagi tindakan-tindakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani.
"Terakhir, kami bersama HuMa mendukung KOMNAS HAM untuk melahirkan kembali inkuiri nasional terkait pelanggaran HAM yang terjadi dalam pusaran konflik agraria di Indonesia," ujar dia.
Baca juga: Kisah Advokat Muda di Bengkulu Ajarkan Warga Olah Sampah, Kini Tak Perlu Lagi Tukang Sampah
Selanjutnya, Halim dari Perkumpulan HuMa menyampaikan yang harus diperhatikan kembali adalah pertama pendekatan keamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan yang tidak manusiawi seperti penelanjangan setengah badan, tangan diikat dan termasuk tindakan kekerasan.
Poin ini bisa menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi.
Kedua Komnas HAM perlu berperan dalam pemulihan korban, karena mereka mengalami trauma yang cukup mendalam.
“Intinya KOMNAS HAM berdiri di antara korban, jadi tidak masalah jika nantinya KOMNAS HAM juga digugat, yang pasti kami mendukung masyarakat," demikian Hari.
Sebelumnya pada Mei 2022 40 petani ditangkap Polres Mukomuko karena melakukan aksi panen massal buah sawit di lahan yang disengketakan dengan salah satu perusahaan kelapa sawit.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.