Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Petani Korban Kriminalisasi, Kena Serangan Jantung hingga Tak Miliki Pekerjaan

Kompas.com - 11/02/2023, 09:03 WIB
Firmansyah,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com- Penangkapan 40 petani di Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada 22 Mei 2022 yang menggugat lahan perkebunan swasta berakhir dengan restorative justice di Polres Mukomuko.

Perhatian publik dan pemerintah teralihkan menggap sengketa telah usai padahal sejatinya masalah terus berkelindan dan menyedihkan.

Para petani dan keluarganya tidak berani menggarap lahan, stigma pencuri tersemat, hingga sakit parah mendera berujung pada kematian.

Baca juga: 40 Petani di Bengkulu Dibebaskan, PP Muhammadiyah: Saatnya Pemerintah Memihak Rakyat Bawah

Baihaki, anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) menyampaikan bahwa kondisi keluarga petani saat ini harus menjadi perhatian pemerintah.

Karena setelah penahanan tersebut selama 12 hari mulai dari 12 Mei hingga 23 Mei 2023  mereka harus membangun kembali kehidupan mereka, baik secara sosial maupun ekonomi.

“Aksi kriminalisasi yang kemarin terjadi menyebabkan menurunnya kondisi kesehatan istri saya yang mengalami sakit jantung hingga menyebabkan ia meninggal karena tertekan saya dipenjara," ujar Baihaki saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

"Selain itu, kami bukan hanya diusir dari tanah kami, tetapi juga kehilangan sumber mata pencaharian dan menghadapi berbagai macam stigma yang dibangun oleh pihak aparat dan perusahaan sebagai pencuri. Kami ingin kehidupan kami kembali," sambungnya.

Baca juga: Bendung Alas Tumpuan 4.000 Petani Rusak, Menteri Pertanian Minta Pemprov Bengkulu Kirim Surat Resmi

Baihaki menyebutkan para petani akhirnya bekerja serabutan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi menjadi tukang, buruh lepas serta banyak menjadi pengangguran.

Sementara itu status kepemilikan lahan semakin tak jelas.

 

PPPBS kemudian mengambil inisiatif menggelar audiensi ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nasional Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) di kantornya yang berada di jalan Latuhari nomor 4b, Menteng, Jakarta Pusat.

Dalam audiensi tersebut, PPPBS ditemani oleh Akar Foundation (Bengkulu) dan Perkumpulan HUma (Jakarta).

Audiensi PPPBS tersebut diterima oleh Komisioner Pengaduan; Hari Kurniawan dan staf analis pemantauan dari Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan.

Baca juga: Walhi Bengkulu Curigai Usulan Perubahan Fungsi dan Status Hutan Seluas 122 Ribu Hektar

Erwin Basyrin, Direktur Eksekutif Akar Foundation menyampaikan bahwa audiensi ini dimaksudkan agar Komnas HAM dapat menindaklanjuti dampak letupan konflik agraria di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang berujung kriminalisasi.

Sebab, tragedi kriminalisasi tersebut telah menghambat proses penyelesaian konflik agraria yang sudah sejak lama terjadi di Kecamatan Malin Deman; antara masyarakat dengan dua perusahaan perkebunan sawit.

"Selain itu, kami juga berharap Komnas HAM dapat memberikan status perlindungan kepada mereka yang layak sebagai pembela HAM. Tujuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada mereka untuk dapat kembali mengakses lahan garapannya dengan aman. Sebab, pasca dibebaskannya 40 orang anggota PPPBS melalui skema RJ beberapa bulan lalu, hingga saat ini mereka belum berani mengelola lahan garapannya. Ada trauma psikis yang harus dipulihkan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi terhadap masyarakat," tulis Erwin dalam rilis yang dikirim ke Kompas.com, Jumat (10/2/2023).

Ia melanjutkan, melalui dukungan dan komitmen dari Komnas HAM terhadap korban pelanggaran HAM tersebut di Malin Deman, proses penyelesain konflik agraria ini dapat dipercepat, tanpa ada lagi tindakan-tindakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani.

"Terakhir, kami bersama HuMa mendukung KOMNAS HAM untuk melahirkan kembali inkuiri nasional terkait pelanggaran HAM yang terjadi dalam pusaran konflik agraria di Indonesia," ujar dia.

Baca juga: Kisah Advokat Muda di Bengkulu Ajarkan Warga Olah Sampah, Kini Tak Perlu Lagi Tukang Sampah

Selanjutnya, Halim dari Perkumpulan HuMa menyampaikan yang harus diperhatikan kembali adalah pertama pendekatan keamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan yang tidak manusiawi seperti penelanjangan setengah badan, tangan diikat dan termasuk tindakan kekerasan.

Poin ini bisa menjadi bahan pertimbangan Komnas HAM dalam menyusun rekomendasi.

Kedua Komnas HAM perlu berperan dalam pemulihan korban, karena mereka mengalami trauma yang cukup mendalam.

“Intinya KOMNAS HAM berdiri di antara korban, jadi tidak masalah jika nantinya KOMNAS HAM juga digugat, yang pasti kami mendukung masyarakat," demikian Hari.

Sebelumnya pada Mei 2022 40 petani ditangkap Polres Mukomuko karena melakukan aksi panen massal buah sawit di lahan yang disengketakan dengan salah satu perusahaan kelapa sawit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com