Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Perusakan Smelter Timah, Kades Asal Babel Ditahan di Palembang

Kompas.com - 10/02/2023, 20:53 WIB
Heru Dahnur ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANGKA, KOMPAS.com-Proses hukum terkait kasus pengerusakan bangunan di kompleks smelter timah PT Mitra Stania Kemingking di Desa Penyak, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung terus bergulir.

Kepala Desa Penyak, Sapawi mengajukan banding setelah divonis hakim dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.

"Hasil sidang perkara Sapawi dalam proses upaya hukum banding yang dilakukan terdakwa dan diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Humas Pengadilan Negeri Koba, Bangka Tengah, Derit Werdini saat dikonfirmasi, Jumat (10/2/2023).

Baca juga: Sebab Kebakaran Smelter di PT GNI yang Tewaskan 2 Orang, Kapolres Sebut Masih Diperiksa Lab Forensik

Perusahaan timah swasta PT Mitra Stania Kemingking merupakan afiliasi dari PT Mitra Stania Prima.

Meskipun kejadian berada di wilayah hukum Bangka Tengah, tapi terdakwa Sapawi tidak ditahan di wilayah yang sama.

Sapawi justru ditahan di luar provinsi, yakni di Palembang, Sumatera Selatan.

Terkait penahanan di luar daerah itu, kata Derit, sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

"Terkait penahanan dilakukan di Palembang itu terkait dengan proses Yudisial dan hal tersebut merupakan kewenangan Majelis Hakim pemeriksa," ujar Derit.

Baca juga: Pos Pengamanan Tambang Timah Perusahaan Keluarga Prabowo Dibakar Massa

Proses hukum terhadap Sapawi dan sejumlah terdakwa lainnya bermula saat adanya aksi massa di kompleks PT Mitra Stania Kemingking pada 11 Januari 2022 sekitar pukul 06.30 WIB.

Ketika itu ratusan orang tersulut emosinya karena mendapat kabar akan ada razia pemberantasan tambang timah inkonvensional.

Dalam waktu bersamaan warga melihat sejumlah kendaraan polisi di sekitar PT Mitra Stania Kemingking.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com