Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Koba, aksi yang dilakukan massa dari masyarakat Desa Penyak mengakibatkan kerusakan aset perusahaan yaitu bangunan pos utama dan pos pantau, kerusakan rumah genset dan tiang bendera.
Kemudian kerusakan 1 unit perahu Kemingking warna putih biru berikut dengan mesin perahu, dan sejumlah material lainnya. Total kerugian dalam kasus itu tercatat mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga: Menko Airlangga Yakin Proyek Smelter Freeport Rampung pada Desember 2023
Sapawi didakwa menghasut warga karena melakukan pertemuan dengan warga sehari sebelum kejadian.
Setelah peristiwa pengerusakan itu, mediasi sempat dilakukan di kantor bupati Bangka Tengah.
Ketika itu massa mengungkapkan juga soal harga beli timah yang rendah dari pihak smelter serta tidak terealisasinya pembangunan fasilitas seperti jalan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.