Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tambang Emas Ilegal di Hutan Boliyohuto Gorontalo, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 10/02/2023, 11:21 WIB
Rosyid A Azhar ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Provinsi Gorontalo, berhasil dihentikan, pada Rabu (8/2/2023).

Hal itu dilakukan oleh tim operasi gabungan pengamanan hutan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, Polisi Militer Angkatan Darat, Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo.

Tim operasi gabungan berhasil mengamanakan 2 unit ekskavator bersama dengan 2 orang operator atas nama F (20) dan SB (30), serta 1 orang penanggung jawab lapangan atas nama S.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal di Pati dan Blora yang Berpotensi Sebabkan Banjir

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado masih memeriksa 3 orang yang diamankan tersebut. Sementara , barang bukti alat berat saat ini dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT LGE dan CV GDP. Kedua perusahaan itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD, Polda, Kejaksaan Tinggi serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” kata Dodi dalam siarang persnya Jumat (10/2/2023).

Dodi Kurniawan menjelaskan para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim, atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan, dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

Baca juga: Dua Pengelola Tambang Ilegal di Pati dan Blora Ditangkap Polda Jateng

Dia menegaskan bahwa para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya.  Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada poperator alat berat dan penanggung jawab lapangan saja tapi juga menuasar pelaku utama dan penerima manfaat.

“Mengingat kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis,” kata Rasio Ridho Sani.

Rasio menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini. Khususnya kepada POM TNI AD, Polda Gorontalo, Kajati Gorontalo, dan Dinas Kehutanan Gorontalo.

“Kerja bersama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan terhadap sumberdaya alam kekayaan bangsa Indonesia,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com