Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Tambang Emas Ilegal di Hutan Boliyohuto Gorontalo, 3 Orang Ditangkap

Kompas.com - 10/02/2023, 11:21 WIB
Rosyid A Azhar ,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

GORONTALO, KOMPAS.com - Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Hutan Produksi (HP) Boliyohuto, Provinsi Gorontalo, berhasil dihentikan, pada Rabu (8/2/2023).

Hal itu dilakukan oleh tim operasi gabungan pengamanan hutan yang terdiri dari Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado, Polisi Militer Angkatan Darat, Polda, Kejaksaan Tinggi dan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Provinsi Gorontalo.

Tim operasi gabungan berhasil mengamanakan 2 unit ekskavator bersama dengan 2 orang operator atas nama F (20) dan SB (30), serta 1 orang penanggung jawab lapangan atas nama S.

Baca juga: Polda Jateng Ungkap Aktivitas Tambang Ilegal di Pati dan Blora yang Berpotensi Sebabkan Banjir

Tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado masih memeriksa 3 orang yang diamankan tersebut. Sementara , barang bukti alat berat saat ini dititipkan di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Kelas I Gorontalo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, diduga penanggung jawab kegiatan tersebut adalah PT LGE dan CV GDP. Kedua perusahaan itu akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan mengatakan, kegiatan tambang ilegal merupakan kejahatan yang sangat serius dan luar biasa di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

“Keberhasilan ini merupakan wujud kerja sama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Polisi Militer AD, Polda, Kejaksaan Tinggi serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Gorontalo,” kata Dodi dalam siarang persnya Jumat (10/2/2023).

Dodi Kurniawan menjelaskan para pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 17 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri; membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim, atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan, dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam kawasan hutan, tanpa izin Menteri, dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menegaskan penindakan kejahatan tambang ilegal ini bentuk komitmen dan keseriusan KLHK melawan kejahatan yang merusak lingkungan dan mengancam kehidupan masyarakat.

Baca juga: Dua Pengelola Tambang Ilegal di Pati dan Blora Ditangkap Polda Jateng

Dia menegaskan bahwa para pelaku harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya.  Penindakan kasus ini tidak akan berhenti pada poperator alat berat dan penanggung jawab lapangan saja tapi juga menuasar pelaku utama dan penerima manfaat.

“Mengingat kejahatan tambang ilegal ini tidak hanya kejahatan perusakan lingkungan hidup dan kehutanan, akan tetapi kejahatan ini merupakan kejahatan terhadap sumber daya mineral, pelaku harus ditindak juga pidana berlapis, agar ada efek jera. Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis,” kata Rasio Ridho Sani.

Rasio menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada tim gabungan yang terlibat dalam operasi ini. Khususnya kepada POM TNI AD, Polda Gorontalo, Kajati Gorontalo, dan Dinas Kehutanan Gorontalo.

“Kerja bersama melalui tim gabungan seperti ini sangat penting dan efektif dalam menindak kejahatan terhadap sumberdaya alam kekayaan bangsa Indonesia,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com