PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang resmi menahan DN (34), perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang menjadi tersangka kasus terpotongnya jari bayi 8 bulan inisial AR.
Penahanan DN dilakukan setelah penyidik memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).
“Terhitung hari ini, tersangka DN resmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Perawat yang Gunting Jari Bayi di Palembang Ditetapkan Tersangka
Menurut Haris, dari hasil pemeriksaan penyidik, DN dipastikan melakukan kelalaian ketika mengganti selang infus AR di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.
Akibat kelalaian tersebut, jari bayi perempuan itu terpotong hingga putus sampai akhirnya harus menjalani operasi penyambungan.
“Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.
Baca juga: Anggota Polri Titip Putrinya Masuk Kedokteran Unila, Bawa Rp 150 Juta Saat Bertamu ke Rumah Karomani
Atas perbuatannya, DN dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP atas kelalaiannya tersebut sehingga membuat orang lain terluka.
“Bila memang ada upaya untuk restorative justice Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang bayi perempuan berusia 8 bulan inisial AR harus kehilangan jari kelingkingnya lantaran terpotong gunting oleh oknum perawat rumah sakit.
Akibat kejadian tersebut, Suparman (38), orangtua dari bayi tersebut kini melaporkan oknum perawat itu ke Polrestabes Palembang lantaran anaknya telah kehilangan jari kelingking.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.