Salin Artikel

Perawat yang Gunting Jari Bayi 8 Bulan di Palembang Resmi Ditahan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang resmi menahan DN (34), perawat Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang yang menjadi tersangka kasus terpotongnya jari bayi 8 bulan inisial AR.

Penahanan DN dilakukan setelah penyidik memeriksa DN sebagai tersangka yang berlangsung sejak Rabu (9/2/2023).

“Terhitung hari ini, tersangka DN resmi kami tahan untuk proses pemeriksaan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, Kamis (9/2/2023).

Menurut Haris, dari hasil pemeriksaan penyidik, DN dipastikan melakukan kelalaian ketika mengganti selang infus AR di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang.

Akibat kelalaian tersebut, jari bayi perempuan itu terpotong hingga putus sampai akhirnya harus menjalani operasi penyambungan. 

“Kami menyita barang bukti berupa gunting yang digunakan oleh pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, DN dikenakan pasal 360 ayat 1 KUHP atas kelalaiannya tersebut sehingga membuat orang lain terluka.

“Bila memang ada upaya untuk restorative justice Kita berikan peluang kepada kedua belah pihak,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang bayi perempuan berusia 8 bulan inisial AR harus kehilangan jari kelingkingnya lantaran terpotong gunting oleh oknum perawat rumah sakit.

Akibat kejadian tersebut, Suparman (38), orangtua dari bayi tersebut kini melaporkan oknum perawat itu ke Polrestabes Palembang lantaran anaknya telah kehilangan jari kelingking.

Suparman mengatakan, semula pada Jumat (3/2/2023), anaknya dibawa ke RS Muhammadiyah Palembang karena demam tinggi.

Lalu, AR pun harus menjalani perawatan dan dipasang selang infus di tangan sebelah kanan.

Saat dirawat, selang infus AR mampet. Istri dari Suparman lalu memanggil perawat untuk membenarkan infus tersebut.

“Perawat itu kesulitan buka perban untuk membetulkan selang infus anak saya. Karena tidak terbuka, dia lalu ambil gunting untuk memotong perban tersebut, tapi jari kelingking anak saya malah ikut terpotong,” kata Suparman, saat membuat laporan, Sabtu (4/2/2023).

https://regional.kompas.com/read/2023/02/09/163850278/perawat-yang-gunting-jari-bayi-8-bulan-di-palembang-resmi-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke