“Pelaku mengaku sering diganggu dan diejek oleh korban. Kejadian itu sudah berlangsung tiga bulan sehingga membuat pelaku menyimpan dendam,” ucap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, karena korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur, kasus tersebut ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Atas perbuatannya, EK terancam dikenakan pasal 40 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
“Motif pembunuhan ini karena pelaku dendam sering dirundung,”jelas Alfredo.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aji YK Putra | Editor : Reni Susanti), Sripoku.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.