Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Tahun Peristiwa Talangsari, Pengadilan HAM Masih Jadi Angan-angan

Kompas.com - 08/02/2023, 15:13 WIB
Tri Purna Jaya,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Penyelesaian non-yudisial yang digaungkan pemerintah atas kasus pelanggaran HAM berat dianggap mengesampingkan tanggung jawab hukum oleh negara terhadap para korban.

Simpulan tersebut mencuat dalam diskusi publik peringatan 34 tahun peristiwa Talangsari yang digelar KontraS di Bandar Lampung, Rabu (8/2/2023) siang.

Anggota Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina Rumpia mengatakan, penyelesaian non-yudisial itu menunjukkan bahwa negara tidak berkomitmen untuk menyelesaikan kasus pelanggaran masa lalu.

Baca juga: Keluarga Sebut Sugeng Dikorbankan dalam Kasus Tabrak Lari Selvi: Pak Jokowi, Tolong Keluarkan Adik Saya

"Yang sebenarnya lebih utama (penyelesaiannya) lewat jalur yudisial dalam pengadilan HAM," kata Jane, Rabu siang.

Meski Presiden Joko Widodo sudah mengakui dan menyesali peristiwa Talangsari sebagai pelanggaran HAM berat, hal itu tidak ada artinya jika tidak dibarengi dengan akuntabilitas dan pertanggungjawaban kasus.

"Padahal berkas penyelidikan Komnas HAM terkait dengan peristiwa pelanggaran Talangsari ini sudah selesai sejak tahun 2008 lalu," kata Jane.

Baca juga: Anggota Polri Titip Putrinya Masuk Kedokteran Unila, Bawa Rp 150 Juta Saat Bertamu ke Rumah Karomani

KontraS menyebutkan, jika Presiden Joko Widodo bersungguh-sungguh dengan pidato pengakuannya, tentu saja harus dibuktikan dengan aksi nyata negara untuk memberikan hak-hak korban dengan bermartabat.

Sementara itu, Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PK2TL) Edi Arsadad mengatakan, pernyataan presiden belum apa-apa dibanding penderitaan yang dialami korban dan imbasnya selama bertahun-tahun.

"Uang penyesalan tidak sebanding dibanding stigma yang telah kami terima. Kami dianggap PKI, pengacau, yang tidak bisa dinilai dengan materi," kata Edi yang juga penyintas peristiwa Talangsari itu.

Edi memaparkan, kerugian non materil ini jauh lebih menyakitkan dibanding betapa "ringannya" pemerintah menyatakan penyesalan atas peristiwa itu.

Edi yang saat peristiwa itu terjadi masih berusia belasan tahun, telah menjadi tahanan politik pasca-peristiwa.

"Nggak bisa sekolah, ditolak ke sana ke sini. Sekarang mau diganti dengan uang, berapa nilainya?" kata Edi.

Diketahui, Jokowi telah menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu (11/1/2023).

Jokowi kemudian mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat di masa lalu.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Perjuangan Reni Obati Putrinya Positif DBD hingga Meninggal Dunia, Panas Tinggi Capai 45 Derajat

Regional
Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Kronologi Terbakarnya 4 Kapal Ikan di Cilacap, 1 ABK Tewas

Regional
3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi 'Online' di Warung Kopi

3 Pemuda Ditangkap Polisi Saat Asyik Main Judi "Online" di Warung Kopi

Regional
Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Kronologi Suami di Demak Ajak Adik Bunuh Pria yang Lecehkan Istrinya

Regional
Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Aceh Utara Terima 562 Formasi ASN pada 2024

Regional
Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Jalan Raya di Bandung Barat Tertimbun Longsor, Lalu Lintas Bandung-Purwakarta Tersendat

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

7.945 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK di Untidar Magelang, Berikut 8 Lokasi Tesnya

Regional
Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Sandiaga Uno Enggan Berandai-andai Masuk Kabinet Prabowo-Gibran

Regional
1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

1.000-an Jumantik untuk Berantas Sarang dan Jentik Nyamuk di Babel

Regional
Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Calon Independen Pilkada Lhokseumawe Harus Miliki 5.883 Dukungan KTP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com