Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga 2 Terpidana Korupsi Datangi Kantor Kejaksaan Lampung, Bayar Denda Perkara Ratusan Juta Rupiah

Kompas.com - 08/02/2023, 07:47 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Keluarga dua terpidana korupsi di Lampung menyambangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dalam sehari.

Keluarga dua terpidana itu membayar uang denda perkara hingga ratusan juta rupiah seperti vonis yang dijatuhkan hakim.

Baca juga: Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Dirut Perusahaan Migas Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemprov Kaltim

Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran uang denda dari dua terpidana korupsi pada Selasa (7/2/2023).

"Dua terpidana ini dari dua perkara yang berbeda atas kasus korupsi di Lampung," kata Helmi saat dihubungi, Selasa malam.

Helmi menyebutkan, total uang pembayaran denda yang telah diterima mencapai Rp 700 juta dan langsung disetor ke khas negara melalui Bank BRI cabang Tanjung Karang.

Pembayaran denda pertama diterima dari keluarga Edy Yanto, terpidana perkara korupsi bantuan benih jagung tahun anggaran 2017.

Keluarga Edy datang sekitar pukul 11.00 WIB dan membayar uang denda sebesar Rp 500 juta secara tunai.

Helmi mengatakan, denda tersebut dijatuhkan majelis hakim atas perkara nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk.

"Terpidana dijatuhkan vonis selama lima tahun dan empat bulan penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan," kata Helmi.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Dipenjara 9 Tahun Terkait Korupsi Masjid Sriwijaya dan Penjualan Migas

Kemudian, keluarga terpidana korupsi lain, yakni keluarga Sulaiman datang sekitar pukul 13.30 WIB untuk menyerahkan uang denda sebesar Rp 200 juta.

Denda tersebut atas perkara korupsi land clearing Bandara Radin Intan II tahun anggaran 2014.

Pembayaran uang denda tersebut berdasarkan vonis Mahkamah Agung Nomor : 2680K/Pid.Sus /2020.

Helmi mengatakan, terpidana Sulaiman divonis selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

KPU Karawang Polisikan Pembuat SK Palsu Caleg Terpilih

Regional
Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Diduga Lecehkan Santri, Ponpes di Sekotong Lombok Dirusak Warga

Regional
Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com