Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Dirut Perusahaan Migas Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemprov Kaltim

Kompas.com - 07/02/2023, 22:53 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

SAMARINDA, KOMPAS.com - Mantan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) tahun 2013-2013 berinisial AH dan Dirut Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim, berinisial LH menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sebesar Rp 25 miliar.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.

Penahanan kedua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD MMPKT.

Baca juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Siapkan UU Cipta Kerja dan SPBE Atasi KKN

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, Amiek Mulandari mengatakan kasus ini berawal pada kurun waktu 2014-2015, PT MMPKT mengeluarkan uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi yang dilakukan tanpa melalui kajian study kelayakan (FS) dan rencana Rencana Arus Kas Proyek (RAKP).

"Uang yang diserahkan tersebut diketahui berasal dari dana penyertaan modal Pemda Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT," ujarnya saat konferensi pers di kantornya pada Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun Aceh, Belum Ada Penetapan Tersangka

Amiek mengungkapkan, rencana kegiatan yang dilakukan PT MMPH di antaranya untuk penyertaan modal bidang main power supply, pembiayaan kawasan bisnis park, pembangunan workshop dan SPBU 3M Park Loa Janan.

Dalam kasus ini penyidik menyita 2 buah dokumen sebagai alat bukti pada persidangan terhadap barang tidak bergerak yakni 2 bidang tanah yang berlokasi di Samarinda dan Balikpapan.

Amiek menuturkan, perbuatan kedua tersangka HA dan LH melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keduanya kini tengah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda dengan alasan subjektif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Pelaku Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya Menyerahkan Diri

Regional
Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Kronologi Hilangnya Gadis Asal Karanganyar di Malam Takbiran hingga Ditemukan Tewas Tertutup Plastik

Regional
Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Ketua DPD Golkar Kalbar Dipastikan Tak Maju Jadi Calon Gubernur

Regional
Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Pria di Kubu Raya Diduga Bunuh Mantan Istri, Pelaku Belum Tertangkap

Regional
Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Bumi Perkemahan Sukamantri di Bogor: Daya Tarik, Fasilitas, dan Rute

Regional
Aduan Tarif Parkir 'Ngepruk' di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Aduan Tarif Parkir "Ngepruk" di Solo Selama Lebaran Minim, Dishub: Tim Saber Pungli Kita Turunkan Semua

Regional
Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Detik-detik Kecelakaan ALS, Bus Melambat, Oleng, Lalu Terbalik

Regional
Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Pemkot Ambon Tak Berlakukan WFH bagi ASN Usai Libur Lebaran

Regional
5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

5 Unit Rumah Semipermanen di Ende Ludes Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

Regional
Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Sungai Meluap, 4 Desa di Sikka Terdampak Banjir

Regional
Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Daftar 20 Korban Tewas Tragedi Bencana Longsor di Tana Toraja

Regional
Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Toko Emas di Blora Dirampok, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api saat Beraksi

Regional
Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Pendangkalan Muara Pelabuhan Nelayan di Bangka, Pemprov Gandeng Swasta

Regional
2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

2 Perahu Tabrakan di Perairan Nunukan, Dishub: Tak Ada Sanksi untuk Agen Pelayaran

Regional
Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Jadi Saksi Kunci, Bocah 7 Tahun di Palembang Lihat Pelaku yang Bunuh Ibu dan Kakak Perempuannya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com