Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Kaltim Tahan 2 Mantan Dirut Perusahaan Migas Terkait Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Pemprov Kaltim

Kompas.com - 07/02/2023, 22:53 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

 

SAMARINDA, KOMPAS.com - Mantan Dirut PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) tahun 2013-2013 berinisial AH dan Dirut Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH) Kaltim, berinisial LH menjadi tersangka dugaan kasus korupsi penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sebesar Rp 25 miliar.

Keduanya ditetapkan tersangka oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim.

Penahanan kedua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada PT MMPH yang merupakan anak perusahaan BUMD MMPKT.

Baca juga: Angka Indeks Persepsi Korupsi Turun, Pemerintah Siapkan UU Cipta Kerja dan SPBE Atasi KKN

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur, Amiek Mulandari mengatakan kasus ini berawal pada kurun waktu 2014-2015, PT MMPKT mengeluarkan uang kepada PT MMPH dengan alasan kerjasama investasi yang dilakukan tanpa melalui kajian study kelayakan (FS) dan rencana Rencana Arus Kas Proyek (RAKP).

"Uang yang diserahkan tersebut diketahui berasal dari dana penyertaan modal Pemda Provinsi Kaltim kepada PT MMPKT," ujarnya saat konferensi pers di kantornya pada Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Dugaan Korupsi RS Arun Aceh, Belum Ada Penetapan Tersangka

Amiek mengungkapkan, rencana kegiatan yang dilakukan PT MMPH di antaranya untuk penyertaan modal bidang main power supply, pembiayaan kawasan bisnis park, pembangunan workshop dan SPBU 3M Park Loa Janan.

Dalam kasus ini penyidik menyita 2 buah dokumen sebagai alat bukti pada persidangan terhadap barang tidak bergerak yakni 2 bidang tanah yang berlokasi di Samarinda dan Balikpapan.

Amiek menuturkan, perbuatan kedua tersangka HA dan LH melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Keduanya kini tengah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda dengan alasan subjektif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Cerita Erik 20 Tahun Jadi Relawan Tagana demi Kemanusiaan

Regional
50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com