Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pedagang Lato-lato Tewas Dibunuh Temannya Sendiri, Berawal dari Cekcok

Kompas.com - 07/02/2023, 22:32 WIB
Ahmad Riyadi,
Khairina

Tim Redaksi

PENAJAM, KOMPAS.com – Masih ingat pembunuhan pedagang mainan di Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berinisial SR (49) pada Rabu lalu (18/1/2023)?

Penyidik Satreskrim Polres PPU menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut pada Selasa (7/2/2023).

Proses rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap penjual lato-lato tersebut menghadirkan KDS (54) yang merupakan pelaku tunggal.

Baca juga: Asyik Bermain Lato-lato, Kakak-adik di Blitar Tak Sadar Motornya Hilang Dicuri

 

Rekonstruksi dimulai sekira pukul 10.30 hingga 12.15 Wita, di tempat kejadian perkara (TKP). Sebanyak 33 adegan diperagakan dalam rekonstruksi yang disaksikan puluhan warga sekitar tersebut.

“Ada 33 adegan yang diperagakan. Di mulai dari kedatangan tersangka ke rumah korban hingga lari usai menghabisi nyawa korban,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasatreskrim AKP Dian Kusnawan.

Dijelaskan Dian, dalam reka ulang pembunuhan pedagang mainan tersebut tidak ada saksi mata.

Pelaku dan korban hanya berdua di dalam rumah saat peristiwa pembunuhan yang bermula dari cekcok itu terjadi.

Baca juga: Tak Ada Larangan Lato-lato di Sekolah Banyumas, tapi...

Dalam rekonstruksi kejadian, ditemukan sejumlah keterangan yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) awal. Namun, hal itu tidak mempengaruhi pasal tuntutan terhadap tersangka.

“Beberapa adegan tidak sesuai BAP. Di antaranya, pemukulan ke dada dan mata korban, serta tidak ada pergumulan seperti yang dikatakan tersangka saat di BAP. Jadi pelaku ini empat kali memukul korban dengan tangan dan terakhir menghabisi nyawa korban dengan memukul bagian belakang kepala korban berkali-kali menggunakan papan ulin saat hendak lari meminta tolong,” ujarnya.

Usai membunuh, pelaku masuk ke dalam rumah mengambil barang milik korban berupa telepon genggam dan sejumlah uang. Kemudian kabur menuju Berau sebelum akhirnya diringkus tim Jatanras Polres PPU di wilayah Samarinda.

Usai rekonstruksi, Dian mengatakan segera melimpahkan berkas tuntutan ke pihak kejaksaan.

Adapun pasal yang dikenakan, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam hukuman di atas 15 tahun penjara.

“Setelah berkas tahap satu selesai secepatnya kita limpahkan ke Kejaksaan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penemuan mayat seorang pedagang mainan menghebohkan warga Kelurahan Petung pada 18 Januari lalu. Jasad SR ditemukan tergeletak di depan rumahnya dalam kondisi penuh luka.

Situasi sepi dan jarak rumah korban yang cukup jauh dari, membuat warga sekitar tidak mengetahui adanya peristiwa terjadi di pagi hari tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Bangka Belitung Rekrut 235 Anggota PPK, Digaji Rp 2,5 Juta

Regional
Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Korupsi 200 Ton Beras, Eks Wali Kota Tual Ditahan Polisi

Regional
Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Sekda Maluku Sadli Ie Ditunjuk Jadi Pj Gubernur, Gantikan Murad yang Habis Masa Jabatan

Regional
Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Kapal Belum Masuk, Harga Bawang Putih di Ambon Tembus Rp 50.000 Per Kg

Regional
Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Pemkot Magelang Punya Layanan Sedot Tinja, Berikut Tarif dan Cara Pakai Jasanya

Regional
Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Penembak Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Ditangkap

Regional
390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

390 Kg Daging Celeng Diselundupkan ke Bekasi, Disembunyikan Dalam Truk Pengangkut Besi

Regional
Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Kasus Adik Aniaya Kakak hingga Tewas di Klaten, Polisi: Tunggu Hasil Observasi

Regional
MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode 'Early Bird'

MGPA Beri Harga Khusus Tiket MotoGP Mandalika Selama Periode "Early Bird"

Regional
Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Usung Luqman Hakim pada Pilkada Salatiga, PKB Buka Pendaftaran untuk Cari Wakilnya

Regional
Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Gempa M 4,7 di Boalemo Dipicu Aktivitas Lempeng Laut Sulawesi Utara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com