KOMPAS.com - Tersangka pelecehan seksual di Jambi, NT (20), melaporkan sejumlah anak dengan dugaan kasus pemerkosaan ke Polresta Jambi.
NT melapor ke Polresta Jambi pada Jumat, 3 Februari 2023. Laporan NT tersebut bersamaan dengan laporan 17 anak yang menjadi korban ke Polda Jambi.
Dengan demikian, kedua pihak kini saling lapor dan mengaku menjadi korban.
Namun saat ini NT yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak di bawah umur, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jambi.
Baca juga: Sosok NT, Ibu Rumah Tangga yang Cabuli 17 Anak di Jambi, Usia 20 Tahun dan Pernah Jadi Pemandu Lagu
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk membenarkan NT melaporkan 8 anak atas dugaan kasus pemerkosaan.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, NT mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," ujarnya kepada Tribunjambi.com, Senin (6/2/2023).
Chrisvani menyebut, NT mengaku menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri di kawasan Rawasari, Alam Barajo, Kota Jambi.
Rumah tersebut diketahui juga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh NT.
Menurut Chrisvani, laporan NT terhadap 8 anak yang disebut melakukan rudapaksa masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.
"Kita masih melakukan penyelidikan," imbuhnya.
Baca juga: Usai Olah TKP, Korban Pelecehan Seksual Wanita di Jambi Bertambah Jadi 17 Anak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.