KOMPAS.com - NT (25), seorang ibu muda di kawasan Rawasari, Kota Jambi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 11 anak di bawah umur.
Hilmi, Ketua RT di kediaman NT membenarkan bahwa NT ditangkap di kediaman orangtuanya di daerah Penyengat Rendah.
"Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah," ujar dia.
Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jambi, Asi Novrini mengatakan ada 11 anak yang menjadi korban pelecehan NT.
Para korban berusia 8 tahun hingga 15 tahun yang terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan.
"Sebanyak 11 anak ini, terdiri dari 9 laki-laki dan 2 perempuan, dengan usia paling muda dari 8 hingga 15 tahun, dengan didampingi langsung oleh sejumlah orangtau para korban membuat laporan ke PPA Direskrimum Polda Jambi," kata Asi Novrini.
Hilmi yang merupakan Ketua RT, membenarkan tentang kejadian tersebut.
Ia mengatakan bahwa sebenarnya warga sudah mulai curiga melihat anak-anak sering keluar masuk kamar.
"Memang betul, karena di rumah pelaku ada sewa rental PS, namun tidak banyak, hanya satu, jadi anak-anak pun bebas main di rumah tersangka. Dan kebetulan letak PS tersebut letaknya tidak jauh pintu kamar," ujarnya, Jumat (3/02/23).
Hilmi mengatakan awalnya NT akan melaporkan anak-anak ke polisi karena akan memperkosanya.
Namun ada kejanggalam hinggga pihak RT mengumpulkan anak-anak tersebut di rumah salah satu perangkat RT.
Lalu salah satu anak mengaku bahwa mereka dibawa ke kamar oleh NT dan dipaksa memegang bagian tubuh ibu muda berusia 25 tahun itu.
"Maka kita kumpulan di salah satu rumah perangkat RT, maka saat dimintai keterangan dari para saksi, bahwa mereka mengatakan tidak ada kami mau memerkosa, justru dia yang membawa kami ke kamar, pintu ditutupnya terus kami disuruh megang bagian anggota tubuh si pelaku," tambahnya sambil memperagakan salah seorang saksi.
Menurut Hilmi, sehari-hari NT seperti ibu-ibu pada umumnya, dan ia adalah biduan yang memiliki usaha organ tunggal.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, tadi ada warga yang bilang, pelaku ini semasa gadisnya di daerah penyengat rendah, pernah juga dipegang bagian tubuhnya oleh seseorang dan sampai sekarang si pelaku itu dipenjara," ujarnya.
Baca juga: Kapolres Jambi Sebut Tak Ada Saksi yang Melihat Mobil Dinas yang Dibawa Anak PNS Digerebek Warga