NT kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual 17 anak yang berusia antara 8-15 tahun.
Olah TKP telah dilakukan pada Minggu (5/2/2023) dan polisi memeriksa enam saksi tambahan salah satuny adalah suami pelaku.
Dari keterangan satu di antara orang tua korban, pelecehan disebut dilakukan di dalam rumah tersangka.
Lokasi pelecehan itu berada di kamar pribadi, ruangan belakang, kamar mandi, dan ruang tamu.
Pada olah TKP, satu di antara adegannya adalah saat tersangka melakukan hubungan badan dengan suaminya, dan anak-anak diminta mengintip dari luar melalui jendela.
para korban telah melapor ke PPA Ditreskrimum Polda Jambi dengan didampingi oleh sejumlah orang tua korban.
EF, satu di antara orang tua korban saat melapor ke Mapolda Jambi, Jumat (3/2/2023) mengatakan ada 11 korban pelecehan NT.
EF mengatakan, NT sering memaksa para korban anak laki-laki agar menyentuh payudaranya hingga bagian intim lainnya.
"Si pelaku nyuruh anak-anak ini untuk menyentuh payudaranya si pelaku sendiri. Kami melapor karena dia malah mengaku sebagai korban pelecehan, padahal dia yang meminta sendiri," kata EF,
Ia melanjutkan, NT juga sering memaksa korban perempuan untuk menonton film dewasa, sembari dirinya dan sang suami melakukan hubungan badan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.