SOLO, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI-P Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo memberikan komentar pedas terkait usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin agar jabatan gubernur dihapus.
Rudy sapaan akrabnya, menilai Cak Imin tak paham konstitusi. Dia mengatakan jabatan gubernur masih mempunyai landasan hukum dalam konstitusi, yakni Pasal 18 UUD 1945 yang menyebutkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.
Bahkan Rudy menyindir Cak Imin yang belum pernah menjabat sebagai gubernur.
"Lha kuwi sing nilai wae rung tau dadi gubernur soal e (Lha itu yang menilai saja belum pernah jadi gubernur soalnya)," katanya di Pucang Sawit, Kota Solo, Jumat (3/2/2023).
Baca juga: Muhaimin Usul Jabatan Gubernur Dihapus, Sultan: Terserah Pemerintah Pusat, Bukan Cak Imin
Dia mengatakan gubernur adalah jabatan yang sangat penting.
"Namanya, tangan panjang kok dihilangkan. Bukan hanya krusial, tapi sangat-sangat penting itu. Di Indonesia ada lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif. Pasti ada perwakilan di daerah, karena negara kita kesatuan republik Indonesia," lanjutnya.
Terkait penilaian Cak Imin yang menyebutkan jabatan Gubernur tidak efektif, Rudy menilai pernyataan itu tak berdasar.
"Kok ndak efektif gimana. Itu nanti merembet kemana-mana gubernur dihilangkan. Rentan kendali presiden langsung wali kota. Gubernur itu, tangan panjangnya pemerintah pusat," jelasnya.
Bagi Rudy, jabatan gubernur sangat membantu pemerintah pusat di daerah.
"Sangat-sangat membantu (pemerintah pusat). Terus saya mau tanya, kalau gubernur tidak ada terus UU diganti? Ya jangan ngaco dihilangkan. Itu kan ada undang-undangnya," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar berpandangan, jabatan gubernur tidak terlalu efektif sehingga sebaiknya dihapus saja. Menurut Cak Imin, anggaran untuk gubernur terlalu besar. Padahal tugasnya hanya menghubungkan antara pemrintah pusat dengan pemerintah kabupaten dan kota.
"Pada dasarnya fungsi itu terlampau tidak efektif. Anggarannya besar tapi tidak langsung, tidak mempercepat," kata Muhaimin saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Muhaimin mengatakan, pihaknya sedang mematangkan wacana tersebut dengan para ahli. Ia menuturkan, sebelum menghapus jabatan gubernur, PKB lebih dulu mengusulkan agar pemilihan gubernur secara langsung ditiadakan.
Baca juga: Tanggapi Usulan Cak Imin Jabatan Gubernur Dihapus, Gibran: Ya Sulit, Harus Ada Gubernur
Wakil Ketua DPR ini berpendapat, pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung semestinya cukup pada pemilihan bupati dan wali kota saja.
"Jadi pilkada tidak ada di gubernur, hanya di kabupaten/kota. Tahap kedua, ya ditiadakan institusi jabatan gubernur," ujar Muhaimin.
Ia mengatakan, banyak hal yang harus dievaluasi dalam sistem politik Indonesia di era Reformasi. Menurut Muhaimin, salah satunya adalah politik yang pragmatis dan berlangsung bagaikan kompetisi yang tidak ada habisnya.
"Kelihatannya damai tapi kompetisinya tidak pernah berhenti 24 jam. 24 jam, ini sistem yang melelahkan. Apalagi di pemilu sangat pragmatis, uang menentukan banyak hal dalam perilaku pemilih," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.