“Wilayah yang belum dapat dilakukan pembangunan karena menunggu izin penggunaan kawasan hutan lindung adalah Desa Hertuti, Desa Purpura, dan Dusun Metiamarang,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, keamanan dan pemeliharaan fasilitas yang telah disiapkan pemerintah, baik di desa maupun di dusun, merupakan tanggung jawab bersama.
Baca juga: Sinopsis The Call (2013), Kisah Operator Telepon Gawat Darurat
Pemerintah juga telah menyediakan tenaga operator atau site keeper yang bertanggung jawab menjaga tower.
“Fasilitas telekomunikasi mahal harganya dan perlu pengorbanan, jadi perlu dijaga dan dirawat bersama. Jangan dirusak karena untuk memperoleh fasilitas itu perlu perjuangan bahkan anggaran yang tidak sedikit," imbuh Petrus.
Ia berharap, masalah jaringan telekomunikasi dapat diselesaikan pada tahun-tahun mendatang, sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai.
Adanya akses jaringan telekomunikasi juga diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya