PADANG, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Sumatera Barat, menyebutkan, dua jenis produk makanan yang diduga membuat siswa SD 04 Kota Pariaman keracunan memiliki izin dan belum kedaluwarsa.
"Sudah kita cek ada izinnya tertera di kemasan dan belum kedaluwarsa," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pariaman Rio Arisandi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).
Rio mengatakan, untuk memastikan apakah izin asli atau tidak, itu kewenangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Baca juga: Kasus Pisang Goreng Beracun di Lampung, 2 Zat Penyebab Keracunan Ditemukan
Menurut Rio, salah satu produk yang dimakan siswa adalah permen dengan izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT).
"Nah, apakah benar-benar terdaftar atau tidak itu kewenangan BPOM. Saat ini, mereka sudah turun ke lapangan," kata Rio.
Rio mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apa penyebab siswa tersebut menjadi pusing, mual, dan muntah usai meminum minuman kemasan energi yang dicampur dengan permen itu.
"Apakah karena dicampur permen dengan minuman berenergi itu atau gimana, kita belum tahu," kata Rio.
Sebelumnya diberitakan, delapan orang murid Sekolah Dasar 04 Kota Pariaman, Sumatera Barat, dilarikan ke rumah sakit, Kamis (2/2/2023).
Baca juga: Jajan Permen Dilarutkan Air Kemasan di Depan Sekolah, 8 Siswa SD Pariaman Dilarikan ke RS
Mereka muntah-muntah dan pusing. Diduga keracunan makanan usai jajan di luar lingkungan sekolah.
"Benar ada delapan yang sempat dilarikan di rumah sakit. Tujuh ke RS Aisyah dan satu ke RSUD Pariaman," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pariaman, Kanderi, yang dihubungi Kompas.com, Kamis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.