Salin Artikel

8 Siswa SD Pariaman Diduga Keracunan Makanan, Dinkes: Produknya Memiliki Izin dan Belum Kedaluwarsa

"Sudah kita cek ada izinnya tertera di kemasan dan belum kedaluwarsa," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Pariaman Rio Arisandi yang dihubungi Kompas.com, Jumat (3/2/2023).

Rio mengatakan, untuk memastikan apakah izin asli atau tidak, itu kewenangan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Menurut Rio, salah satu produk yang dimakan siswa adalah permen dengan izin Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT).

"Nah, apakah benar-benar terdaftar atau tidak itu kewenangan BPOM. Saat ini, mereka sudah turun ke lapangan," kata Rio.

Rio mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apa penyebab siswa tersebut menjadi pusing, mual, dan muntah usai meminum minuman kemasan energi yang dicampur dengan permen itu.

"Apakah karena dicampur permen dengan minuman berenergi itu atau gimana, kita belum tahu," kata Rio.

Sebelumnya diberitakan, delapan orang murid Sekolah Dasar 04 Kota Pariaman, Sumatera Barat, dilarikan ke rumah sakit, Kamis (2/2/2023).

Mereka muntah-muntah dan pusing. Diduga keracunan makanan usai jajan di luar lingkungan sekolah.

"Benar ada delapan yang sempat dilarikan di rumah sakit. Tujuh ke RS Aisyah dan satu ke RSUD Pariaman," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pariaman, Kanderi, yang dihubungi Kompas.com, Kamis.


Kanderi mengatakan, dari informasi siswa itu, ternyata tujuh siswa sebelum kejadian mereka mengonsumsi permen yang dilarutkan ke dalam minuman kemasan.

Tujuh siswa itu dilarikan ke RS Aisyah untuk mendapatkan perawatan.

Sementara satu siswa mengonsumsi minuman jenis pop ice dan kemudian mengalami pusing, lalu dilarikan ke RSUD Pariaman.

"Jadi ada tujuh orang yang konsumsi permen dilarutkan dengan air kemasan dan satu minum pop ice," kata Kanderi.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/03/142722578/8-siswa-sd-pariaman-diduga-keracunan-makanan-dinkes-produknya-memiliki-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke