DOMPU, KOMPAS.com - Sebanyak empat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memenuhi panggilan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Mereka dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN. Keempat orang itu menghadiri dan mengenakan atribut partai saat safari politik bakal calon presiden Anies Baswedan di Bima, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: Hadiri Safari Politik Anies Baswedan, Kepsek dan 3 Pejabat di Dompu Dipanggil Bawaslu
"Klafikasi jadi hari ini, sekarang sedang berlangsung untuk camat," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Dompu, Swastari Haz saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Swastari mengatakan, proses klarifikasi terhadap empat ASN tersebut dilakukan secara bergiliran.
Pemeriksaan pertama dijadwalkan untuk pejabat berinisial IR, seorang Kabag di Sekretariat Daerah Bima.
Sementara pada siang, Bawaslu memeriksa seorang camat berinisial BR. Lalu, pemeriksaan disusul dua orang lainnya, yakni pegawai Dinas Ketahanan Pangan berinisial AR dan kepala sekolah berinisial SY.
"Pagi tadi sudah oknum Kabag," ujarnya.
Saat disinggung langkah lanjutan usai klarifikasi, Swastari belum bisa memberikan jawaban. Bawaslu akan fokus melengkapi dokumen terlebih dulu sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti saja, masih fokus sama dokumen dulu," tandasnya.
Sebelumnya, Swastari mengatakan, empat oknum ASN tersebut dinyatakan terlibat aktif karena nekat mengenakan atribut partai, seperti kaos warna biru dengan lambang Partai Nasdem yang disertai foto Anies Baswedan.
Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Huruf f juncto Pasal Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Baca juga: Fenomena La Nina, Warga Bantaran Sungai di Dompu dan Bima Diminta Waspadai Banjir
Selain itu, mereka diduga melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negri Sipil, juncto Pasal 5 huruf n Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil jo Lampiran II Nomor 6 Peraturan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022.
"Aturan yang dilanggar empat orang ini pertama Undang-Undang tentang Netralitas ASN, kemudian ada beberapa peraturan lainnya," kata Swastari.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.