KOMPAS.com - Sueb (79), lansia penyandang disabilitas ini terpaksa berhadapan dengan hukum ditetapkan tersangka oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Tegal.
Warga Kecamatan Songgom, Brebes, Jawa Tengah ini awalnya membuat laporan kehilangan sertifikat tanah miliknya seluas 4.412 meter persegi ke Polres Tegal.
Malang nasibnya justru Sueb, lansia ditetapkan tersangka karena tanah yang dimilikinya ternyata sudah dikuasai oleh orang lain yang tidak berhak.
Sueb bercerita, awalnya dirinya memercayakan tanah miliknya itu untuk dikelola sang istri saat masih hidup. Namun tanpa sepengetahuan dirinya, tanah itu justru dikuasai oleh orang lain.
"Saya tidak tahu apakah tanah dijual atau bagaimana. Karena saya sendiri tidak pernah merasa menjual tanah itu," kata Sueb.
Dirinya tidak terima dengan penetapan tersangka itu, dan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Slawi, dan berharap agar persoalan ini menemukan titik terang.
Baca juga: Lansia Penyandang Disabilitas Asal Brebes Lapor Surat Kehilangan Tanah Berujung Jadi Tersangka
Meski demikian, Sueb tetap memenuhi panggilan sidang pertama dengan menggunakan kursi roda, didampingi seorang tertangga dan tim kuasa hukumnya.
Saat ini dia hanya bisa berharap praperadilan di Pengadilan Negeri Slawi ini berjalan lancar dan cepat agar kebenaran sesungguhnya bisa terkuak.
"Harapannya lewat praperadilan ini bisa terkuak, atau saya mengetahui mana yang benar dan salah," kata Sueb.
Kuasa hukum Sueb, Agus Sultoni, mengungkapkan awalnya, untuk mengambil haknya tersebut, Sueb melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Brebes.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.