KOMPAS.com - Belakangan ini perhatian publik disita oleh dua kasus perselingkuhan abdi negara yang terungkap setelah ada kematian.
Kasus pertama terungkap di Cianjur, Jawa Barat, setelah kematian seorang mahasiswi akibat tertabrak pelaku.
Kasus kedua terjadi di Tulungagung dan terungkap setelah salah satu pelaku meninggal di hotel.
Peristiwa di Cianjur bermula dari kecelakaan tabrak lari yang menewaskan seorang mahasiswi bernama Selvi Amalia (19).
Dalam penyelidikan selanjutnya, Selvi tewas karena ditabrak mobil Audi A6 yang dikemudikan seorang polisi Kompol D dengan penumpang Nuraini. Belakangan diketahui bahwa Nuraini disebut-sebut sebagai selingkuhan Kompol D.
Namun kepolisian menyebut bahwa Nuraini adalah istri siri Kompol D.
"Jadi sudah diketahui bahwa itu adalah istri sirinya (Kompol D), seperti penjelasan kabid humas kemarin," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dilansir dari Kompas.com, Selasa (31/1/2023).
Kompol D baik selingkuh ataupun menikah siri dengan Nuraini tetap dianggap melanggar kode etik profesi Polri.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo menyatakan bahwa Kompol D melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf B dan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentyang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.