SEMARANG, KOMPAS.com - Sosok Sugik Nur Raharja (49), atau yang dikenal dengan panggilan Gus Nur, kembali viral karena pernyataannya di Snack Video dengan akun @aldaahmad.
Dalam video tersebut, Sugik Nur mengaku dizalimi saat dilakukan penahanan oleh Polri, termasuk saat menjalani penahanan di rutan Polda Jawa Tengah (Jateng).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, apa yang dikatakan Sugik Nur dalam akun Snack Video tersebut tidak benar.
Baca juga: Polri Tahan Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono di Rutan Bareskrim Polri
"Sugik Nur selama ditahan di rutan Polda Jateng mendapat perlakuan dan hak yang sama dengan tahanan lain, termasuk dalam urusan ibadah," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).
Menurut dia, apa yang dikatakan mengada-ada. Polda Jateng juga sudah memeriksa CCTV di lokasi Polda Jateng seperti yang disebutkan Sugik Nur.
"Sama sekali dia tidak dipersulit, termasuk urusan ibadah. Perlakuannya sesuai SOP, sama dengan tahanan lain," kata Iqbal.
Selain itu, Iqbal juga membantah soal pengakuan Sugik Nur soal adanya pungli. Polda Jateng juga sudah melakukan investigasi ke petugas dan sesama tahanan soal klaim Sugik Nur itu.
"Termasuk klaim adanya pungli itu tidak ada, berdasar hasil investigasi ke petugas dan sesama rekan tahanan," tambahnya
Dijelaskan Kabidhumas, Sugik Nur Raharja dititipkan penahanannya di rutan Polda Jateng oleh Polresta Surakarta sejak 29 November hingga 19 Desember 2022.
Baca juga: Sugik Nur dan Bambang Tri Mulyono Jadi Tersangka karena 2 Konten YouTube Ini
Sugik Nur ditahan bersama Bambang Tri Mulyono karena kasus pencemaran nama baik (tuduhan ijazah palsu Presiden Jokowi).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.