Masih dalam putusannya, majelis hakim menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50.000 6.100 lembar, dua unit mobil, pakaian merk Gucci, laptop, kuitansi pembelian mobil dan kalung emas 30 gram.
Sementara dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyatakan, Raden Shandy melakukan tindak pencurian ketika masih menjabat sebagai KCP BSI Karimun, pada Juli 2022.
Baca juga: Bujukan Halus Oknum Mantan Pegawai Bank Sulselbar hingga Mampu Tilap Miliaran Rupiah Dana Nasabah
Raden Shandy menyebutkan kedua terdakwa turut menggunakan uang hasil tindak pidana untuk berfoya-foya.
"Uangnya digunakan untuk foya-foya, sewa apartemen, beli mobil dan sepeda motor, menyewa dua ruko serta membeli peralatan salon dan laundry," kata Shandy.
Atas keputusan tersebut, baik terdakwa ataupun JPU sama-sama menyatakan untuk berpikir-pikir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.