Salin Artikel

Eks Manajer Bank BUMN di Kepri dan Kekasihnya Divonis Bersalah Curi Rp 2,3 Miliar Uang Perusahaan

Vonis dijatuhkan majelis hakim dalam sidang beragenda pembacaan putusan, Rabu (01/02/2022) sore.

Terdakwa bernama Satria Arsy Saina (39), eks atau mantan Manager Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun dan kekasihnya Wina Mulyani.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4,6 tahun kurungan penjara terhadap Satria dan 1,9 tahun kurungan penjara kepada Wina.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah karena tindak pencurian uang taktis atau operasional Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank BSI Karimun, senilai Rp 2,3 miliar, ketika masih bertugas.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Alfonsius Siringo-Ringo.

Terhadap Wina, majelis hakim menjatuhkan hukuman karena telah ikut menikmati hasil tindak pencurian yang dilakukan oleh Satria.

"Yang memberatkan terdakwa Wina, menikmati hasil pencurian dalam bentuk barang, fasilitas dan uang," kata Alfonsius.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Satria sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri Karimun meminta hakim memberikan hukuman penjara selama 5 tahun.

Begitu juga dengan vonis terhadap Wina. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 1,9 tahun.

Sedangkan sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 2 tahun.


Masih dalam putusannya, majelis hakim menyita sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai Rp 1 miliar dengan pecahan Rp 100.000 sebanyak 10.000 lembar, uang tunai Rp 300 juta dengan pecahan Rp 50.000 6.100 lembar, dua unit mobil, pakaian merk Gucci, laptop, kuitansi pembelian mobil dan kalung emas 30 gram.

Sementara dalam dakwaannya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menyatakan, Raden Shandy melakukan tindak pencurian ketika masih menjabat sebagai KCP BSI Karimun, pada Juli 2022.

Raden Shandy menyebutkan kedua terdakwa turut menggunakan uang hasil tindak pidana untuk berfoya-foya.

"Uangnya digunakan untuk foya-foya, sewa apartemen, beli mobil dan sepeda motor, menyewa dua ruko serta membeli peralatan salon dan laundry," kata Shandy.

Atas keputusan tersebut, baik terdakwa ataupun JPU sama-sama menyatakan untuk berpikir-pikir.

https://regional.kompas.com/read/2023/02/01/201316078/eks-manajer-bank-bumn-di-kepri-dan-kekasihnya-divonis-bersalah-curi-rp-23

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke