Dari tangan mereka, petugas menyita sabu 20 kilogram yang dikemas dalam bungkusan teh China dan 20.000 butir pil ekstasi.
"Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku baru saja dijemput dari salah satu home stay di Pekanbaru. Kedua tersangka mengaku diperintahkan oleh tersangka LEO yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Pekanbaru," kata Sunarto kepada wartawan saat konferensi pers, Kamis (26/1/2023).
Tersangka LEO dari dalam penjara mengendalikan narkotika dengan berkomunikasi melalui handphone.
Saat itu, LEO memerintahkan IRF dan NIA untuk mengantarkan sabu 10 kilogram dan 10.000 butir pil ekstasi kepada kurir. Mereka menggunakan sandi "21" untuk menjalankan aksinya.
"Kedua tersangka menerima upah Rp 5 juta," sebut Sunarto.
Baca juga: Peredaran 22 Kg Sabu dan 20.000 Pil Ekstasi di Riau, Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru
Lalu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap seorang kurir narkoba, AFR.
Pengakuan AFR, dia diperintahkan oleh seseorang berinisial BOB yang saat ini masih diburu petugas.
Pada Selasa (10/1/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap LEO di Lapas Pekanbaru. Dari tangan LEO, petugas menyita satu unit handphone dan satu buah kartu debit.
"Tersangka LEO ini narapidana yang mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Pekanbaru," ungkap Sunarto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.