KOMPAS.com - Dugaan motif balas dendam mantan Wali Kota Blitar Samnhudi Anwar kepada Santoso, Wali Kota Blitar saat ini mencuat setelah terbongkarnya kasus perampokan rumah dinas beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Samanhudi, Joko Trisno Mudiyanto membantah kliennya terlibat kasus perampokan apalagi motif dendam.
Menurutnya, awal motif ini dibuka setelah adanya rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang ditulis Mujiadi, seorang tersangka kasus perampokan rumah dinas (rumdin) Wali Kota Blitar.
Joko menegaskan, BAP yang ditulis itu tidak sesuai dengan fakta karena Samanhudi tidak memiliki dendam kepada Santoso.
"Ada satu bahasa Mujiadi itu yang tidak pas sekali. Dikatakan bahwa Pak Samanhudi bercerita sakit hati pada tahun 2018, karena yang menyemplungkan Pak Santoso," ujar Joko dikutip dari Tribunnews.com, Senin (30/1/2023).
Dia menyebut, hubungan Samanhudi dan Santoso hingga saat ini masih terjaga baik, meskipun Samahudi seempat terlibat kasus suap pada tahun 2018.
"Itu tidak benar. Di 2018, hubungannya baik sekali. Sampai 2020, Pak Santoso dan Pak Samanhudi, baik sekali. Saya tahu," terangnya.
"Saya nangkapnya begitu. Gak mungkin, kita orang Blitar, hubungan Pak Santoso dan Pak Samanhudi 2018 sangat baik. Dan kalau Pak Santoso mau melaporkan (atas kasus korupsi kala itu) bohong. Gak mungkin," tegasnya.
Tidak hanya itu, Santoso juga disebut pernah membesuk Samanhudi ketika berada di Lapas Kelas I, Sidoarjo, Jawa Timur.
"Samanhudi saat di Lapas Sidoarjo aja, masih dikunjungi sama Pak Santoso. Makanya itu, saya katakan, diduga keterangan palsu (statemen BAP Mujiadi)," tandasnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.