MATARAM, KOMPAS.com - Polisi berinisial R menjadi tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Artanto mengonfirmasi kabar tersebut.
Menurutnya, penetapan R sebagai tersangka sesuai dengan hasil gelar perkala lanjutan.
"Iya, R sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Artanto, dikutip dari Antara, Kamis (26/1/2023).
Baca juga: Pria di Flores Timur Ditangkap Usia Pesan Narkoba lewat Media Sosial
Artanto menuturkan, dengan penetapan R, kini ada tiga tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, penyidik menetapkan dua orang tersangka berinisial NA dan F yang tertangkap menguasai sabu-sabu seberat 8,92 gram.
Sabu-sabu dalam 10 paket klip plastik tersebut disita dalam penggerebekan mobil yang ditumpangi NA di jalan raya wilayah Ranggo, Kelurahan Nae, Kota Bima, pada 5 November 2022.
Belakangan terungkap peran R dan F sebagai pihak yang diduga menjebak NA.
Baca juga: Diduga Ada Sabotase Vonis Banding Terdakwa Kasus Narkoba, 4 Hakim Tinggi Diperiksa
Hal itu pun terungkap dari pengakuan seorang perempuan berinisial H.
Kepada polisi, H mengaku diminta R dan F untuk menyimpan sabu di bawah karpet jok mobil yang ditumpangi NA.
Pihak kepolisian menyidik kasus ini berdasarkan hasil penyidikan berbasis ilmiah. Dari hasil penyidikan terungkap peran para tersangka.
Sebagai tersangka F, R dan NA disangkakan Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.