KOMPAS.com - Astuti, orang utan berusia 2 tahun terselamatkan dari perdagangan satwa liar. Astuti yang berhasil diselamatkan oleh polisi di Gorontalo itu diduga akan dijual ke luar negeri.
Terselamatkannya Astuti bermula saat Polisi Sektor Boalemo, Gorontalo, menghentikan sebuah mobil pikap saat razia acak di jalan sekitar enam bulan lalu. Dalam razia itu, polisi menemukan bayi orang utan Astuti. Polisi pun menangkap pengemudi maupun kernetnya.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga berhasil mendapatkan 58 satwa. Di antaranya owa-owa (Hylobates albibarbis), lutung (Trachypithecus auratus), biawak (Varanus salvator), kura-kura, dan beberapa hewan lainnya.
Bayi orang utan itu kemudian dititipkan di kandang transit Kantor Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II BKSDA Gorontalo, untuk selanjutnya dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tasikoki di Manado.
“Para pelaku yang tertangkap sudah dijatuhi hukuman. Masing-masing pidana penjara 5 bulan dan denda Rp15 juta,” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Askhari Masiki, di Balikpapan, Rabu (25/1/2023), seperti dilansir dari Antara.
Para pengasuh di PPS Tasikoki Manado lah yang memberikan nama Astuti kepada bayi orang utan itu. Astuti juga menjalani tes DNA untuk melacak asal usulnya. Paru-paru dan organ dalam lainnya juga di-rontgen.
“Dari tes DNA kita tahu Astuti adalah morio. Pongo pygmaeus morio, orang utan Kalimantan Timur,” kata Askhari lagi.
Menurut sejumlah literatur, orang utan Kalimantan atau orang utan Borneo memiliki ukuran tubuh lebih besar ketimbang orang utan dari daerah lain di Indonesia. Rambutnya lebih pendek berwarna cokelat gelap atau kemerahan.
Makanan yang dikonsumsi orang utan Kalimantan juga lebih beragam mulai dari buah-buahan, biji-bijian, pucuk daun, kulit pohon yang lunak, hingga serangga, menyesuaikan dengan habitatnya. Selain itu orang utan Kalimantan sering ditemukan melakukan aktivitas di atas tanah dan pohon-pohon hutan rawa gambut
Setelah diketahui asal Astuti, maka koordinasi dengan BKSDA Kaltim pun dimulai, dengan melibatkan Central for Orangutan Protection (COP). Hal ini sebagai bagian dari putusan sidang para terdakwa.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.