FLORES TIMUR, KOMPAS.com - Seorang pria di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YGK (46) dibekuk polisi karena diduga terlibat transaksi narkoba jenis sabu.
Wakapolres Flores Timur Kompol Kompol I Ketut Saba mengatakan, pelaku ditangkap tim Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT di salah satu tempat pengiriman barang di Larantuka, Flores Timur, Jumat (20/1/2022).
"Pelaku ditangkap tadi sekitar 10.30 Wita di depan ruko Lebao tepat di salah satu tempat pengiriman barang di Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur," ujar Ketut kepada wartawan di Larantuka, Jumat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pasutri Diduga Pengedar Narkoba di Bali, 784,11 Gram Sabu Disita
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terang Ketut, pelaku mengaku memesan narkoba melalui media sosial Facebook.
Setelah barang tersebut tiba, pelaku kemudian mendatangi tempat pengiriman untuk mengambilnya.
Namun, saat itu, polisi sudah mengintai pergerakan YGK. Polisi langsung menangkap YGK yang baru menerima barang haram pesanannya itu.
YGK kemudian digelandang ke Mapolres Flores Timur untuk diperiksa.
Baca juga: Penjelasan Pengadilan Tinggi Palembang atas Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
"Informasi sementara barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku seberat 0,4 gram jenis sabu-sabu," katanya.
Ketut menambahkan saat ini pelaku ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur. Penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Direktorat Reserse dan Narkoba Polda NTT.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.