Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Modus Kasih Uang Jajan, Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 14 Tahun di Sumsel

Kompas.com - 26/01/2023, 17:21 WIB

LUBUKLINGGAU, KOMPAS.com - AA (35), warga Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang memperkosa anak tirinya berinisial K (14) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuklinggau setelah dilaporkan istrinya sendiri.

Perbuatan AA terbongkar setelah K menceritakan pemerkosaan tersebut kepada ibunya.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Robi Sugara mengatakan, kejadian bermula saat pelaku dan korban sedang berada di rumah. Ketika itu, K sedang asyik menonton TV di ruang tengah.

Kemudian AA datang dan mengajak putri tirinya masuk ke kamar belakang. Korban sempat menolak, namun dipaksa pelaku. Karena takut, K pun menuruti perkataan pelaku.

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Tiri Berusia 6 Tahun di Lebong Bengkulu, Sudah 3 Kali Beraksi

“Saat berada di kamar itulah pelaku langsung merudapaksa korban beberapa kali. Korban saat itu tak berani menolak karena takut,“ kata Robi, Kamis (26/1/2023).

Robi melanjutkan, pelaku AA sempat membujuk korban untuk tidak menceritakan kejadian itu kepada ibunya dengan imbalan akan diberikan uang jajan. Namun K tetap melaporkannya ke ibunya.

“Nanti kamu jangan cerita ke ibu, bapak kasih uang jajan nanti. Tapi kalau sekarang tidak ada duit,” ujar Robi menirukan perkataan pelaku.

Dari kejadian tersebut, polisi telah menyita beberapa barang bukti berupa pakaian korban hasil visum. Selain itu, tersangka AA pun telah mengakui perbuatannya.

Baca juga: Perkosa Keponakan Usia 15 Tahun hingga Hamil, Lansia di Bali Ditangkap

Akibat, AA pun terancam dikenakan pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” tutup Robi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke