Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengakuan Penculik Anak 4 Tahun Asal Cilegon: Nemenin Ngemis biar Dapat Banyak Uang

Kompas.com - 25/01/2023, 16:46 WIB
Rasyid Ridho,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CILEGON, KOMPAS.com - Herdiansyah (32) mengaku, tujuannya menculik anak berusia empat tahun inisial AS, warga Jombang, Kota Cilegon, Banten, hanya untuk dijadikan pengemis di Jakarta.

Warga Lampung membawa kabur anak pasangan Ariansyah dan Nirayana Syahrufin itu pada Senin (2/1/2023) lalu dengan modus mengajak korban membeli es krim di salah satu mal di Cilegon.

"Selama di Jakarta kerja jadi badut. Yang jadi badut saya, dia (korban) di samping saya. Kalau bawa dia (korban) pada kasian ngeliatnya dia, dapat uang banyak," ujar Herdiansyah saat ditanya Wakapolda Banten, Brigjen Pol M Sabilul Alif di Mapolres Cilegon, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Soal Isu Penculikan Anak di Papua Barat, Polisi: Jangan Mudah Terprovokasi dalam Bertindak

Selama 22 hari bersamanya, Herdiansyah dan korbannya tidur di jalanan dari satu halte ke halte lainnya. Mulai dari kawasan Kalideres, Tangerang City, kemudian ke BSD.

Terakhir, Herdiansyah membawa korban ke kawasan Kota Tua Jakarta hingga ke Pasar Minggu, Jaksel.

Selama bersama pelaku, korban kerap tak diberi makan, hanya memanfaatkan tenaga korbannya untuk mencari uang di jalanan.

Baca juga: Cerita SI Lolos dari Serial Killer Wowon dkk, Tolak Pindah ke Bekasi karena Mabuk Perjalanan

Di sisi lain, sesekali ia berpikir mengembalikan AS kepada orangtuanya. Namun, ia merasa takut karena wajahnya sudah terpampang setelah Polres Cilegon mengeluarkan dan menetapkannya sebagai DPO pada 10 Januari 2023.

"Yah saya juga kepikiran (orangtuanya nyariin) saya mau pulangin tapi saya takut," ujar dia.

Petualangan Herdiansyah membawa kabur AS berakhir setelah Satuan Reskrim Polres Cilegon menemukannya pada dini hari tadi pukul 02.00 WIB di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Tim dibantu Resmob Polda Metro Jaya dan Polsek Pasar Minggu berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di pinggir jalan bersama korban," Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahjo Untoro kepada wartawan.

Akibat dari perbuatan tersebut, pelaku  dikenakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 43 Karung Pakaian Bekas yang Diselundupkan dari Timor Leste

Polisi Amankan 43 Karung Pakaian Bekas yang Diselundupkan dari Timor Leste

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Kecewanya Ibu Kristianie, Anaknya Mendadak Dicoret dari Seleksi Paskibraka Nasional meski Raih Nilai Tertinggi

Kecewanya Ibu Kristianie, Anaknya Mendadak Dicoret dari Seleksi Paskibraka Nasional meski Raih Nilai Tertinggi

Regional
[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

Regional
Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com