EMPAT LAWANG, KOMPAS.com - Kondisi BA (16), siswi SMA di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan yang menjadi korban penganiayaan kakak kelasnya kini telah mulai berangsur membaik.
BA sebelumnya sempat menjalani perawatan usai dianiaya oleh dua pelaku yakni PN yang merupakan kakak kelas korban dan FL seorang siswi SMP.
Kabar kondisi kesehatan BA itu disampaikan langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, Rabu (25/1/2023).
“Sekarang sudah berjalan, kondisi korban sudah membaik,”kata Helda.
Baca juga: Dianiaya Kakak Kelas, Siswi SMA di Sumsel Patah Tulang Rusuk
Helda juga meluruskan kabar yang menginformasikan bahwa BA disebut sempat mengalami patah tulang rusuk akibat dianiaya oleh dua orang terduga pelaku.
Dari hasil visum yang diterima, korban hanya mengalami luka lecet dan memar di bagian bahu sebelah kiri.
“Sehingga, kabar yang mengatakan korban lumpuh dan tidak bisa jalan serta tulang rusuk retak tersebut tidak benar. Kondisi korban sejauh ini sudah mulai pulih,”ujarnya.
Menurut Helda, penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang telah menerima laporan penganiayaan yang dilayangkan oleh keluarga korban. Saat ini, mereka terus melakukan penyelidikan dan melakukan pemeriksaan para saksi.
“Laporan telah kami terima dan sudah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi yang selanjutnya akan diupayakan diversi sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 17 tahun 2016,” katanya.
Baca juga: Soal Berita WN Australia Dirampok dan Dianiaya di Bali, Polisi: WNA Itu Kecelakaan Tunggal
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan BA ini menjadi sorotan setelah video tersebut viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar kejadian tersebut diduga berlangsung di belakang ruang kelas salah satu SMP di Kecamatan Muara Pinang, pada Minggu (15/1/2023).
Heriyadi paman dari BA mengaku bahwa akibat penganiayaan itu BA mengalami patah tulang rusuk. Akibatnya, korban pun kini hanya bisa terbaring di atas tempat tidur.
“Untuk makan pun susah, karena muntah-muntah. Selain dijambak, dada keponakan saya juga ditendang oleh pelaku. Kami minta kasus ini diproses,” ujar Heriyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.