Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penambahan Masa Jabatan Kades, Mantan Ketua Pansus RUU Desa: Alasannya Harus Objektif

Kompas.com - 23/01/2023, 21:39 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Mantan Ketua Pansus RUU Desa Akhmad Muqowam menilai polemik masa jabatan kepala desa (kades) yang terjadi saat ini karena kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang (UU) Desa. 

Diketahui, sejumlah kepala desa menuntut agar masa jabatannya ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun.

Muqowam menjelaskan bahwa UU Desa tidak lahir di ruang kosong.

"Ada paham dan dasar yuridis, filosofis, sosiologis, dan politis dalam prosesnya. Termasuk juga koridor di dalamnya. Misal soal syarat pendidikan SD itu, karena Indonesia tidak hanya Jawa dan usia pendidikan rata-rata 8,4 tahun, atau belum lulus SMP," jelasnya, Senin (23/1/2023) di Desa Reksosari Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang.

Baca juga: Kades di NTT Tak Setuju Masa Jabatan 9 Tahun: Itu Namanya Rakus

Dia menilai, idealnya pembahasan UU Desa harus berpijak kepada filosofi tersebut.

"Ini harus dibahas tuntas, ketika jadi regulasi harus didasari pemahaman yang utuh. Namun sayangnya yang terjadi hari ini, tatanan masyarakat desa termasuk di atasnya yakni kabupaten, provinsi kurang memahami secara benar," ungkapnya.

Muqowam meminta agar pendukung masa jabatan sembilan tahun jangan menggunakan persepsi negatif sebagai pembenaran.

"Ini kan baru usulan, masa yang tidak sehat yang dimunculkan. Apa betul itu ada konflik lokal? Apa betul desa tidak punya budaya? Jangan-jangan ini jadi alasan pembenar. Alasan itu harus yang objektif. Jangan membiarkan kelompok yang berbeda pandangan saling berhadapan," paparnya.

Lebih lanjut, langkah konkret yang diusulkannya adalah mencari titik temu sesuai payung besar perundangan.

"Biarkan proses dialektika dan dialogis saat ini terjadi. Hari ini muncul sembilan tahun berhadapan dengan enam tahun kali tiga periode, ada juga subtansi yang lain," jelasnya.

Muqowam sendiri mengaku memiliki tanggung jawab moral atas polemik yang saat ini terjadi, karena dirinya adalah Ketua Pansus RUU Desa.

"Intinya memang harus duduk bareng dari pihak-pihak yang persepsi berbeda. Ini kan idealnya berjuang demi kedaulatan desa untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Muqowam.

Terpisah, Pakar Sosiologi Pedesaan dari Fiskom Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Sri Suwartiningsih mengatakan tidak masalah penghematan biaya dijadikan alasan perubahan masa jabatan kades. Namun ada hal-hal lain yang juga harus diatur, seperti indikator penilaian kinerja. 

Baca juga: Video Viral Kades di Grobogan Hajar dan Ancam Bakar Hidup-hidup Pedagang Rujak Keliling

"Dengan catatan umur calon kepala desa 40 tahun maksimal dan memiliki kualifikasi sebagai kepala desa. Sehingga kalau menjabat dua periode, usianya 58 tahun. Kemudian ada indiktor kinerja selama masa jabatan. Jadi kalau tidak tercapai bisa diberhentikan oleh pihak berwenang agar masyarakat tidak menjadi korban," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sri, masyarakat desa harus memiliki profesionalisme dan demokrasi dalam proses pemilihan kades.

"Sehingga kades terpilih bukan hasil money politic dan transaksi politik, tetapi berdasarkan pemilihan yang jurdil, profesional dan bertanggung jawab," jelasnya.

Sehingga calon kades yang kalah harus bisa menerima kekalahan jika proses benar.

"Tapi kalau tidak benar harus berani lapor untuk diadili sesuai dengan proses peradilan yg benar," kata Sri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com