Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 32 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, besaran retribusi parkir berdasarkan jenis kendaraan yang diparkir di tempat khusus parkir sebagai berikut, sepeda motor Rp 2.000, jip atau pikap dan mini bus sebesar Rp 3.000 dan bus atau truk dan sejenisnya Rp 4.000.
"Hal tersebut tidak boleh ada pembiaran karena akan mencoreng citra pariwisata di KEK Mandalika dan harus ada solusi untuk membangun tata kelola parkir yang baik di KEK Mandalika," kata Dwi.
Baca juga: Hujan Deras Disertai Angin Kencang di Mandalika, 24 Lapak Pedagang di Pantai Seger Rusak
Dalam waktu dekat, Ombudsman berencana akan memanggil PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi atas temuan tersebut.
General Manager The Mandalika, Molin Duwanno mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya pungutan liar tersebut.
"Nanti kita akan berkoordinasi menyikapi temuan ini (Pungli) bersama Pemda Lombok Tengah," kata Molin, Jumat (20/1/2023).
Molin mengimbau kepada masyarakat yang mau berkunjung ke KEK Mandalika agar memarkirkan kendaraannya sesuai kantor parkir resmi ITDC.
"Intinya silakan parkir di tempat kantong parkir yang sudah kita sediakan, jangan sampai parkir sembarangan," kata Molin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.