Salin Artikel

Ombudsman Temukan Ada Pungli Parkir di Sejumlah Tempat Wisata KEK Mandalika

MATARAM, KOMPAS.com - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara (NTB) menemukan ada pungutan liar di sejumlah tempat wisata di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok Tengah, NTB.

Dari hasil investigasi secara tertutup di sejumlah tempat parkir di KEK Mandalika, Ombudsman menemukan biaya parkir tinggi dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, di antaranya objek foto di depan Sirkuit Mandalika.

"Pihak yang menarik parkir menggunakan rompi parkir yang berlogo perhubungan, tarif yang dikenakan untuk kendaraan roda 4 Rp 10.000, kendaraan roda 2 Rp 5.000 dan bus Rp 15.000. Karcis parkir bertuliksan Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta," kata Kepala Ombudsman NTB, Dwi Sudarsono.

Adapun di objek wisata Pantai Kuta, pihaknya menemukan tarif yang dikenakan sebesar Rp 10.000 untuk kendaraan roda 4 dan sebesar Rp 20.000 untuk bus. Di dalam karcis yang diberikan tidak disebutkan siapa pengelolanya.

Selanjutnya, objek wisata Pantai Putri Nyale dan Pantai Seger. Ombudsman menemukan biaya masuk Pantai Seger melalui samping Novotel Kuta sebesar Rp 10.000. Karcis bertuliskan retribusi masuk kawasan wisata Pantai Putri Nyale dengan keterangan Kelompok Sadar Wisata Setia Sejati, Desa Kuta. Selain itu, ditemukan penambahan biaya naik Bukit Seger Rp 5.000 per orang. Karcis bertuliskan tiket naik Bukit Seger dengan stempel pengelola bukit seger Haji Sulame.

Dwi menyampaikan, ketentuan mengenai parkir diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribus Daerah.

Menurut Dwi, pajak parkir dan retribusi parkir merupakan kewenangan dari Kabupaten Lombok Tengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir.

"Oleh karena itu, penarikan atau pemungutan parkir yang dilakukan oleh Pokdarwis Pesona Mandalika Kuta di tepi jalan umum depan Sirkuit Mandalika, dan penarikan pungutan parkir di objek wisata Pantai Kuta dilakukan tanpa dasar kewenangan (pungutan liar)," kata Dwi.

"Hal tersebut tidak boleh ada pembiaran karena akan mencoreng citra pariwisata di KEK Mandalika dan harus ada solusi untuk membangun tata kelola parkir yang baik di KEK Mandalika," kata Dwi.

Dalam waktu dekat, Ombudsman berencana akan memanggil PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) dan instansi terkait untuk meminta klarifikasi dan mencari solusi atas temuan tersebut.

General Manager The Mandalika, Molin Duwanno mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya pungutan liar tersebut.

"Nanti kita akan berkoordinasi menyikapi temuan ini (Pungli) bersama Pemda Lombok Tengah," kata Molin, Jumat (20/1/2023).

Molin mengimbau kepada masyarakat yang mau berkunjung ke KEK Mandalika agar memarkirkan kendaraannya sesuai kantor parkir resmi ITDC.

"Intinya silakan parkir di tempat kantong parkir yang sudah kita sediakan, jangan sampai parkir sembarangan," kata Molin.

https://regional.kompas.com/read/2023/01/20/161920678/ombudsman-temukan-ada-pungli-parkir-di-sejumlah-tempat-wisata-kek-mandalika

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke