Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades di Lebak Tolak Masa Jabatan 9 Tahun: Kami Makin Dihujat, Dianggap Serakah

Kompas.com - 20/01/2023, 13:50 WIB
Acep Nazmudin,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menolak wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa jadi sembilan tahun.

Penolakan tersebut salah satunya datang dari Kepala Desa Bayah Timur Rafik Rahmat Taufik yang juga menjabat sebagai Sekretaris Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Lebak.

Rafik mengatakan, karena adanya wacana tersebut, kades jadi sasaran hujatan masyarakat seperti yang terjadi di media sosial.

"Karena ada isu ini, kepala desa dihujat oleh masyarakat dianggap serakah dan gila kekuasaan," kata Rafik kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (20/1/2022).

Baca juga: Efek Domino Jabatan Kades 9 Tahun, Magnet Kuat Oligarki

Rafik mengatakan, kepala desa selama ini kerap jadi sasaran hujatan karena kebijakan dari pemerintah pusat yang dinilai malah justru membuat pemerintah desa dinilai negatif oleh masyarakat.

Seperti misalnya penetapan bantuan sosial dimana kewenangan warga yang menerima ada di Pemerintah Pusat yakni Kementerian Sosial.

"Tapi yang jadi sasaran lagi-lagi kepala desa. Jadi jangan gara-gara persoalan wacana jabatan sembilan tahun, kami jadi sasaran masyarakat lagi dianggap serakah dan gila kekuasaan," kata Rafik.

Rafik mengatakan wacana tersebut awalnya disampaikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar yang ingin merubah skema masa jabatan kepala desa dari enam tahun jadi sembilan tahun menjabat.

Baca juga: Kades Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Hamong Projo Kabupaten Semarang Sebut Rivalitas di Pilkades Tinggi

Dia sendiri menginginkan skema jabatan enam tahun tetap dipertahankan.

"Justru ketika merubah jadi sembilan tahun akan terjadi potensi pengurangan masa jabatan kepala desa yang masih ingin menjabat sebagai kepala desa," kata Rafik.

 

Rafik menjelaskan dalam wacana jabatan sembilan tahun, seorang kepala desa hanya boleh menjabat dua periode.

Sementara sekema saat ini seorang kepala desa boleh menjabat hingga tiga periode.

"Contoh bagi kepala desa yang menjabat periode kedua otomatis ketika Undang-undang disahkan, mereka tidak akan bisa mencalonkan lagi di periode ketiga karena skema 9x2," kata dia.

Baca juga: Ratusan Kades se-Purworejo Bakal Aksi Besar-besaran Geruduk Jakarta, Tuntut Masa Jabatan 9 Tahun

Dia berharap untuk kepala desa yang menjabat saat ini, lebih baik fokus saja kepada penguatan-penguatan yang ada di desa misalnya pembangunan untuk kesejahteraan warganya.

"Percuma menjabat sembilan tahun kalau kepala desa tidak mampu menjalankan tupoksi dengan baik, yang ada mumbazir, lama atau tidaknya menjabat tidak menjamin desa maju atau mundur, yang menjanin itu kualitas kepala desa yang memimpinnya," kata dia.

Menurut Rafik, dari 340 desa di Lebak, sekitar 60 persen anggotanya tidak setuju dengan wacana tersebut.

Hal tersebut, kata dia, dilihat dari jumlah anggota Apdesi Lebak yang datang aksi di depan Gedung DPR RI beberapa hari lalu.

Baca juga: Kades Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Hamong Projo Kabupaten Semarang Sebut Rivalitas di Pilkades Tinggi

Selain Rafik, penolakan juga datang dari Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Yana Hendayana Musalef.

Yana menginginkan wacana tersebut tidak dulu direalisasikan, namun dikaji terlebih dahulu.

"Wacana perpanjangan masa jabatan kades harus dipertimbangkan kembali. Karena ini akan berdampak terhadap masyarakat,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Pilkada Bangka Selatan, PDIP Berpotensi Usung Kembali Petahana Riza-Debby

Regional
Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Puluhan Sopir Angkut Barang di Pelabuhan Pangkalbalam Kehilangan Pekerjaan

Regional
KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

KKB Kabur Saat Pasukan TNI dan Polri Tiba di Homeyo Intan Jaya

Regional
KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

KPU Wonogiri Tetapkan 50 Caleg DPRD Terpilih, 6 Mengundurkan Diri

Regional
Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Banjir dan Tanah Longsor Terjadi di 5 Kabupaten di Sulsel, Pj Bahtiar: Turut Berduka Cita

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com