Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kades Tuntut Masa Jabatan Jadi 9 Tahun, Hamong Projo Kabupaten Semarang Sebut Rivalitas di Pilkades Tinggi

Kompas.com - 18/01/2023, 19:06 WIB
Dian Ade Permana,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com- Kepala desa (kades) dari seluruh Indonesia pada Selasa (17/1/2023) menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPR RI. Mereka menuntut agar masa jabatan kades berubah menjadi 9 tahun dan maksimal 2 periode. 

Menurut Ketua Paguyuban Kades  atau Hamong Projo Kabupaten Semarang Agus Sudibyo, tuntutan anggota Kades Indonesia Bersatu (KIB), merupakan aspirasi murni berdasar fakta di lapangan.

Perpanjangan masa jabatan perlu dilakukan karena tingginya rivalitas saat pilkades. Diketahui, saat ini masa jabatan kades 6 tahun dan maksimal 3 periode.

"Pilkades dengan rivalitas yang tinggi itu kerawanannya sangat luar biasa. Tingkat gesekan antarpendukung perlu diantisipasi. Tidak hanya selama proses pemilihan, tapi juga setelah pelantikan," jelasnya, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: 316 Kades di Purworejo Ikut Aksi di Jakarta, Tugas Kades Diwakilkan Perangkat Desa

Untuk meredam kerawanan dan rekonsiliasi, setidaknya membutuhkan waktu selama dua tahun.

"Kalau masa jabatan enam tahun, itu sudah terpotong sepertiga untuk mendamaikan suasana. Sehingga itu menjadi salah satu pertimbangan ada masa jabatan selama sembilan tahun, agar kerja kepala desa maksimal," kata Sudibyo.

Menurutnya, dengan rentang periode selama sembilan tahun, akan menghemat anggaran negara. Diketahui, saat ini anggaran pilkades sekarang menjadi tanggungan negara.

"Dulu anggarannya ditanggung kepala desa yang berlaga, sekarang masuk dalam anggaran negara, jadi dengan interval yang lebih lama, anggaran akan lebih hemat," ujarnya.

Dia menambahkan tuntutan yang lain adalah bila muncul calon kades kurang dari dua atau calon tunggal maupun calon yang lebih dari lima orang, tetap bisa dilangsungkan Pilkades agar kedaulatan masyarakat terpenuhi.

"Sementara terkait perimbangan keuangan agar Dana Desa (DD) sesuai amanat UU Desa, pemerintah desa mendapatkan 10 persen dari APBN maupun sumber lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan masyarakat dan juga pemberdayaan rakyat," kata Sudibyo.

Selain itu juga dengan alokasi dana desa (ADD) yang semula 10 persen dari DAU dan dana bagi hasil bisa ditingkatkan menjadi 15 persen.

Sudibyo menyampaikan, perjuangan KIB memang menuntut revisi UU No.6 Tahun 2014.

"Kita akan terus mengawal prosesnya, sekarang masuk ke Prolegnas Prioritas 2023, hingga nanti menjadi undang-undang," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com