Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas Pendidikan Kota Magelang Awasi Penjualan Chiki Ngebul di Sekolah

Kompas.com - 19/01/2023, 16:55 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAGELANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi tentang pengawasan ketat terhadap penjualan nitrogen cair pada produk pangan siap saji di lingkungan sekolah. 

SE bernomor 421.1/0226/230 tanggal 16 Januari 2023 itu berlaku untuk sekolah jenjang PAUD, TK, SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Magelang.

Hal itu menyusul adanya insiden sejumlah anak keracunan makanan Chiki Ngebul (Cibul) atau jajanan yang mengandung nitrogen cair di beberapa daerah. 

 Baca juga: Bocah Asal Jember Jalani Operasi Usai Diduga Keracunan Ciki Ngebul

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang Imam Baihaqi itu disebutkan, kepala sekolah diminta untuk memberikan edukasi kepada pendidik, peserta didik dan warga sekolah lainnya terhadap bahaya penggunaan nitrogen cair pangan siap saji.

“Kami melarang anak-anak mengonsumsi di sekolah dan melarang penjualan di kantin sekolah atau di lingkungan sekitar sekolah,” kata Kepala Disdikbud Kota Magelang Imam Baihaqi kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

 Baca juga: Jajan Cibul, 7 Siswa SD di Tasikmalaya Keracunan

Namun, menurut Imam, tidak banyak penjual cibul di lingkungan sekolah di wilayahnya. Kebanyakan penjual jajanan ini ada di arena atau event hiburan karena harga cibul relatif mahal untuk kantong pelajar, terutama anak-anak SD dan SMP. 

Sebagai upaya preventif, Imam meminta semua sekolah baik TK, SD, maupun SMP di Kota Magelang untuk menyediakan kantin sehat.

Selain itu, orangtua siswa juga diminta menyiapkan bekal makanan dari rumah untuk anak-anaknya agar tidak membeli jajanan di luar sekolah. 

 

Secara terpisah, Kepala Sub Koordinator Farmasi Makanan Minuman (Farmamin) dan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang Ida Nurjayanti menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 440/135/220 per tanggal 12 Januari 2023 perihal pengawasan penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.

Dikatakan, nitrogen cair yang dikonsumsi berpotensi membahayakan kesehatan organ tubuh. SE tersebut ditujukan kepada puskesmas-puskesmas, Disdikbud, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

“Di puskesmas itu ada petugas District Food Inspector (DFI) yang bertugas mengawasi keamanan pangan di wilayah masing-masing,” jelas Ida.

Petugas DFI berperan sebagai kepanjangan tangan dari Dinkes. Sejauh ini, lanjut Ida, belum ada laporan kasus gangguan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh makanan cibul itu, termasuk penjualan cibul juga sudah tidak ditemukan di Kota Magelang.

Ida menjelaskan, penggunaan nitrogen cair untuk pangan perlu memperhatikan keamanannya apakah foodgrade atau tidak. Begitu juga dengan pedagang sudah memiliki sertifikat Liquid Nitrogen (LN) atau belum. 

“Jadi, LN-nya punya sertifikat untuk food grade atau nggak. Kalau dia memang punya sertifikat untuk itu, boleh (menjual) asal dilakukan petugas yang memang terlatih di situ,” katanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Bea Cukai Yogyakarta Berikan Izin Tambah Lokasi Usaha ke Produsen Tembakau Iris

Regional
Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Blusukan ke Rusun Muara Baru, Gibran: Salah Satu Tempat yang Paling Padat

Regional
Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Pura-pura Servis Jam, Pasutri di Semarang Sikat HP Samsung S23 Ultra

Regional
4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

4 Kapal Ikan di Cilacap Terbakar, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Regional
3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

3.617 Wajib Pajak Magelang Gratis PBB, Berikut Syaratnya

Regional
Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Saat Doa Ibu Mengiringi Pratama Arhan Bertanding...

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok : Tengah Malam Berawan

Regional
Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Viral Keluhan Soal Kenaikan UKT Unsoed, Mahasiswa Merasa Ditodong

Regional
Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Utang Pelanggan PDAM Magelang Capai Rp 150 Juta, Banyak Rumah Kosong

Regional
Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Kronologi Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dicekik dengan Sabuk dan Dipukul Batu

Regional
Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Kepala LKPP Pastikan Belanja Pemerintah Prioritaskan PDN dan UMKK

Regional
Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Penyelidikan Dugaan Korupsi Payung Elektrik Masjid Raya Annur Riau Dihentikan

Regional
Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Sederet Fakta Pembunuhan Karyawan Toko di Sukoharjo, Korban Dibunuh 3 Pria, Pelaku Bawa Kabur THR Korban

Regional
Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Anggota OPM Pelaku Penyerangan Pos Kisor Serahkan Diri dan Kembali ke Pangkuan NKRI

Regional
Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Bus Eka Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Ini Dugaan Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com