Salin Artikel

Dinas Pendidikan Kota Magelang Awasi Penjualan Chiki Ngebul di Sekolah

MAGELANG, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi tentang pengawasan ketat terhadap penjualan nitrogen cair pada produk pangan siap saji di lingkungan sekolah. 

SE bernomor 421.1/0226/230 tanggal 16 Januari 2023 itu berlaku untuk sekolah jenjang PAUD, TK, SD/MI dan SMP/MTs se-Kota Magelang.

Hal itu menyusul adanya insiden sejumlah anak keracunan makanan Chiki Ngebul (Cibul) atau jajanan yang mengandung nitrogen cair di beberapa daerah. 

Dalam surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang Imam Baihaqi itu disebutkan, kepala sekolah diminta untuk memberikan edukasi kepada pendidik, peserta didik dan warga sekolah lainnya terhadap bahaya penggunaan nitrogen cair pangan siap saji.

“Kami melarang anak-anak mengonsumsi di sekolah dan melarang penjualan di kantin sekolah atau di lingkungan sekitar sekolah,” kata Kepala Disdikbud Kota Magelang Imam Baihaqi kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Namun, menurut Imam, tidak banyak penjual cibul di lingkungan sekolah di wilayahnya. Kebanyakan penjual jajanan ini ada di arena atau event hiburan karena harga cibul relatif mahal untuk kantong pelajar, terutama anak-anak SD dan SMP. 

Sebagai upaya preventif, Imam meminta semua sekolah baik TK, SD, maupun SMP di Kota Magelang untuk menyediakan kantin sehat.

Selain itu, orangtua siswa juga diminta menyiapkan bekal makanan dari rumah untuk anak-anaknya agar tidak membeli jajanan di luar sekolah. 

Secara terpisah, Kepala Sub Koordinator Farmasi Makanan Minuman (Farmamin) dan Alat Kesehatan (Alkes) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Magelang Ida Nurjayanti menjelaskan, pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran dengan Nomor 440/135/220 per tanggal 12 Januari 2023 perihal pengawasan penggunaan nitrogen cair pada produk pangan siap saji.

Dikatakan, nitrogen cair yang dikonsumsi berpotensi membahayakan kesehatan organ tubuh. SE tersebut ditujukan kepada puskesmas-puskesmas, Disdikbud, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar).

“Di puskesmas itu ada petugas District Food Inspector (DFI) yang bertugas mengawasi keamanan pangan di wilayah masing-masing,” jelas Ida.

Petugas DFI berperan sebagai kepanjangan tangan dari Dinkes. Sejauh ini, lanjut Ida, belum ada laporan kasus gangguan kesehatan masyarakat yang disebabkan oleh makanan cibul itu, termasuk penjualan cibul juga sudah tidak ditemukan di Kota Magelang.

Ida menjelaskan, penggunaan nitrogen cair untuk pangan perlu memperhatikan keamanannya apakah foodgrade atau tidak. Begitu juga dengan pedagang sudah memiliki sertifikat Liquid Nitrogen (LN) atau belum. 

“Jadi, LN-nya punya sertifikat untuk food grade atau nggak. Kalau dia memang punya sertifikat untuk itu, boleh (menjual) asal dilakukan petugas yang memang terlatih di situ,” katanya. 

https://regional.kompas.com/read/2023/01/19/165512578/dinas-pendidikan-kota-magelang-awasi-penjualan-chiki-ngebul-di-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke