SEMARANG, KOMPAS.com - Direktur RSUD KRMT Wongsonegoro dan wali kota Kota Semarang dilaporkan ke Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) karena dituding melakukan maladministrasi.
Pendampingan hukum LBH Semarang, M Safali mengatakan, pada periode Februari-Maret 2022 terdapat tenaga kesehatan (Nakes) tidak menerima insentif.
Baca juga: PPKM Dicabut, Bupati Wonogiri Pastikan Faskes dan Nakes Penanganan Covid-19 Tetap Siaga
"Padahal nakes itu bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19," jelasnya saat dikonfirmasi, Rabu (18/1/2023).
Menurutnya, sebagai pimpinan RSUD K.R.M.T. Wongsonegoro, wali kota Semarang merupakan pemilik dari sekaligus memiliki kewajiban untuk memenuhi insentif bagi tenaga kesehatan yang bertugas dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Insentif itu melalui anggaran belanja daerah berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4239/2021 jo. 770/2022," ujarnya.
Sejauh ini, RSUD KRMT Wongsonegoro untuk pemberian intensif nakes tidak pernah mendapatkan penjelasan yang memuaskan berkaitan dengan permasalahan tidak dibayarkannya insentif tersebut.
"Hal tersebut telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik dan melakukan perbuatan melawan hukum," imbuh Safali.
Selain itu, RSUD KRMT Wongsonegoro juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 4239/2021 jo. 770/2022.
"Dengan demikian, RSUD K.R.M.T Wongsonegoro dan Walikota Semarang melakukan tindakan maladministrasi," katanya.
Menanggapi hal itu, Plt Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu akan melakukan pengecekan terkait permasalahan tersebut.
"Saya cek dulu ya," kata perempuan yang akrab dipanggil Mbak Ita itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.