BANJARBARU, KOMPAS.com - Seorang pengelola panti di Kelurahan Mentaos, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial JS ditangkap polisi setelah dilaporkan menganiaya enam anak yatim piatu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad mengatakan, JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.
"Tersangka SJ diduga keras melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak. Benar, bahwa tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Banjarbaru,” ungkap Zuhri kepada wartawan, Sabtu (14/1/2023).
Baca juga: Anggota TNI dan Brimob di Maluku Aniaya 5 ABK KM Sabuk Nusantara 103 hingga Babak Belur
Dari hasil pemeriksaan penyidik, terang Zuhri, JS terlalu keras melakukan pembinaan terhadap para anak yatim di yayasan yang dikelolanya.
"Pembinaan yang berlebihan sehingga ditengarai mengarah kepada kekerasan kepada anak panti," bebernya.
Zuhri menambahkan, penganiayaan yang dilakukan JS tidak hanya sekali. Melainkan hampir setiap hari dan berkali-kali.
Baca juga: Kasus Anggota TNI dan Brimob Aniaya ABK di Maluku Diselesaikan secara Kekeluargaan
"Tindakan ini ditengarai dilakukan berulang-ulang dan hampir setiap hari. Hasil visum ada,” pungkasnya.
Kasus penganiayaan ini terungkap saat dinas terkait dan Polres Banjarbaru menyambangi panti setelah mendapat laporan dari masyarakat adanya dugaan penganiayaan terhadap anak yatim.
Hal tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Banjarbaru dengan meminta keterangan kepada beberapa anak yatim dan pengelola panti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.