Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sempat Ditangkap, 14 Orang Pendukung Gubernur Lukas Enembe Dipulangkan

Kompas.com - 12/01/2023, 16:16 WIB
Rachmawati

Editor

Hanya saja, Firli belum membeberkan lebih lanjut pihak yang memberikan gratifikasi kepada Lukas Enembe.

Baca juga: Sempat Rusuh Usai Penangkapan Lukas Enembe, Situasi Jayapura Kini Kondusif, Polisi Berjaga di 9 Titik

"Saat ini kami terus lakukan pendalaman terkait informasi dan data termasuk aliran uang yang diduga diterima LE dan juga dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis," katanya.

Lukas Enembe resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK.

Ia ditahan selama 20 pertama sejak 11 Januari 2023 hingga 30 Januari 2023. Semestinya, Lukas Enembe mendekam di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Namun karena kondisi kesehatannya, penahanan Lukas dibantarkan dan harus menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di provinsi Papua.

Baca juga: Sempat Rusuh Usai Penangkapan Lukas Enembe, Situasi Jayapura Kini Kondusif, Polisi Berjaga di 9 Titik

Selain diduga mendapat gratifikasi Rp 10 miliar, Lukas juga disinyalir menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.

Rijatono menyuap Lukas Enembe agar PT Tabi Bangun Papua bisa mendapatkan tiga paket proyek di tahun anggaran 2019-2021.

Adapun tiga proyek itu antara lain, proyek multiyears peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar; proyek multiyears rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; dan proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Atas perbuatannya, Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Polisi: 4 Orang Tertembak Saat Ricuh Penangkapan Lukas Enembe, 1 Masih Dirawat

Sedangkan Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 14 Orang Pendukung Gubernur Lukas Enembe yang Sempat Ditangkap Kini Dipulangkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Presiden Jokowi Nikmati Singang dan Cumi Sirabage Saat Makan Siang di Sumbawa

Regional
Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Petuah Jokowi Setelah Presiden-Wakil Presiden Dilantik, Gibran: Langsung Kerja, Kerja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com