BAUBAU, KOMPAS.com – BK (59) yang berprofesi sebagai sopir di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, hanya bisa pasrah saat digelandang anggota Satreskrim Polres Baubau.
BK ditangkap karena telah mencabuli anak tetangganya yang mengalami keterbelakangan mental di rumahnya sendiri.
“Pelaku telah mencabuli korban sejak tahun 2022 sampai Minggu (8/1/2023),” kata Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Cuaca Buruk, Operasional Kapal Penyeberangan Baubau-Buton Tengah Dihentikan Sementara
Peristiwa ini bermula ketika korban bertemu dengan pelaku BK di sekitar rumahnya. BK kemudian memanggil korban dan diajak masuk kedalam rumahnya yang terlihat sepi.
“Kemudian korban digiring ke salah satu kamar, lalu tersangka mencabuli korban, setelah dicabuli, korban kemudian diberikan uang Rp 5 ribu – Rp 10 ribu,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Baubau Mulai Melonjak
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Baubau AKP Najamuddin, aksi pencabulan tersebut terungkap saat istri pelaku datang dan kaget bertemu dengan korban.
“Korban pulang ke rumahnya dan menceritakan dirinya dicabuli pelaku. Orangtua korban kemudian melapor ke Polres,” ucap Najamuddin.
“Diduga korban ada sedikit keterbelakangan mental sehingga gampang sekali untuk di bodohi (pelaku) sehingga mengikuti saja,” katanya.
Saat ini pelaku BK diamankan di ruang tahanan Mapolres Baubau. Ia diancam pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (K112-15)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.