KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendalami kasus penembakan yang dilakukan Brigadir Satu (Briptu) ER, yang menewaskan Ferdinandus Lango Bili (27).
Sejumlah saksi mata telah dimintai keterangan terkait kasus ini.
"Briptu ER pun telah ditahan di Markas Polres Sumba Barat, setelah korban tewas," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Senin (9/1/2023) pagi.
Baca juga: Ferdinandus Tewas Tertembak Pistol Briptu ER, Kapolda NTT Jamin Proses Hukum Transparan
Jika terbukti bersalah, lanjut Ariasandy, Briptu ER akan dijerat pasal berlapis.
Ariasandy mengatakan, pasal yang diterapkan yakni Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 subsider Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam pasal itu kata Arisandy, berisi tentang pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian, sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Bacok Istrinya Gunakan Parang, Pria di NTT Kabur ke Hutan
Selain sanksi pidana, ada sejumlah sanksi internal polisi yang akan diterapkan kepada Briptu ER.
Sebab, saat kejadian Briptu ER tidak sedang melaksanakan tugas dan melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api.
Selain menahan Briptu ER kata Ariasandy, aparat Polres Sumba Timur, telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni satu pucuk senjata api jenis pistol HS-9 kaliber 9,9 milimeter berwarna hitam dengan nomor seri H 258222, selongsong peluru dan sebuah magazen.
Sebelumnya diberitakan, Ferdinandus Lango Bili (27), warga Kampung Baku, Kelurahan Wolabaku, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), tewas tertembak pistol milik salah satu anggota Polres Sumba Barat, Brigadir Satu (Briptu) ER.
"Kejadiannya Sabtu (7/1/2023) subuh," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Minggu (8/1/2023) siang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.