Tujuh petugas jaga malam yang piket saat ini berada di lapangan untuk mencari keberadaan kedua napi yang kabur.
Lukas juga memerintahkan seluruh staf Lapas Kelas 2B Merauke untuk membantu pencarian
Sebelumnya, telah beredar pesan WhatsApp yang diteruskan berkali kali berisi:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf Basudara semua saya mau informasikan saja mohon untuk beberapa waktu kedepan jangan keluar2 sampai larut u sementara ada 2 napi dg kasus pembunuhan lari tadi malam sekitar jam 2 malam melompati dinding pembatas, saya kasih tau ini untuk bisa saling menjaga dan mengingatkan sekiranya ada anggota keluarga yang keluar2 malam untuk bisa waspada, sementara sedang dilakukan pencarian semoga cepat ditemukan agar bisa kembali aman terimakasih.
Baca juga: Soal Napi Kabur dari Rutan Maumere, Kakanwil Kemenkumham NTT Sebut Petugas Lalai
Lukas menyebut kaburnya dua napi merupakan kelalaian petugas jaga malam.
“Bisa saya akui petugas itu lengah” kata Kepala Lapas Kelas 2B Merauke.
Lukas mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya petugas menjalankan tugas dengan baik.
Namun, Lukas belum bisa memastikan jenis kelalaian apa yang dilakukan oleh petugas sehingga dua napi lapas kabur.
Sebab, dirinya langsung memerintahkan seluruh petugas jaga pada saat kejadian untuk mencari keberadaan napi tersebut.
“Bahwa kalau petugas itu siap, tentunya itu tidak terjadi, kelengahannya seperti apa, saya belum dapatkan secara pasti, karena saya langsung memerintahkan ke lapangan,” ungkapnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya belum bisa menjelaskan karena saat ini masih fokus pada pencarian.
“Bila secepat kami bisa menangkap, baru kami periksa kenapa sampai ada kejadian semacam itu, Itu (sanksi) pasti ada, sanksinya berupa apa? tentunya melihat tingkat kesalahan petugas,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada siapa saja yang melihat pelaku agar melaporkan kepada pihak lapas.
Diketahui Marselinus Kamkupimu alias Celo merupakan narapidana yang menjalani hukuman dengan 3 pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun, Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, serta pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun.
Menurut Lukas, Marselinus alias Celo telah menjalani masa hukuman di lapas selama 3 tahun 4 bulan.
Sementara, Herman Kope Takjemu merupakan narapidana yang sempat viral di Merauke karena melakukan penganiayaan anak hingga tewas.
Herman dikenakan pasal 380 ayat 3 dengan hukuman 18 tahun penjara, sisa pidana yang masih akan dijalani Herman yakni selama 16 tahun 3 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Narapidana Lapas Merauke Kabur dengan Cara Melompati Dinding, Kalapas: Petugas Lalai Jaga Malam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.