KOMPAS.com - Dua narapidana kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Merauke pada Sabtu (7/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIT.
Dua napi tersebut melarikan diri dengan cara melompat dinding lapas.
Saat ini, pihak lapas masih melakukan pencarian terhadap dua narapidana tersebut.
Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengatakan, pihaknya belum bisa menyampaikan kronologi lengkap terkait kaburnya dua napi tersebut.
Saat ini, petugas yang berjaga tengah melakukan pengejaran.
“Kronologis lengkapnya belum bisa kami sampaikan, karena petugas yang melaksanakan tugas pada malam itu sampai saat ini masih ada di lapangan untuk secepat mungkin bisa menangkap dua napi yang terindikasi melompat tembok,” kata Lukas yang dikutip dari TribunPapua.com, Sabtu.
Baca juga: Seorang Napi Kabur dari Rutan Bima NTB
Atas kejadian ini, pihaknya telah melapor ke Polres Merauke untuk meminta bantuan kepolisian memburu kedua napi yang kabur tersebut.
Saat mendapat laporan dari seorang petugas yang tinggal di sekitar lapas, dirinya langsung melakukan pemeriksaan secara fisik di dalam lapas untuk memastikan kejadian tersebut.
Lukas menjelaskan, petugas melaporkan bahwa dirinya menemukan selimut dan celana terikat yang diduga digunakan kedua napi untuk kabur melewati tembok.
“Jadi, sesuai dengan informasi awal yang saya temukan, pada pukul 6 pagi kebetulan ada pegawai lapas yang tinggal di samping lapas mendapati kain yang ada di samping tembok lapas,” ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan fisik dipastikan ada dua napi yang tidak berada di dalam lapas.
“Setelah kami cek satu demi satu ternyata memang betul, pada waktu itu posisi jumlah penghuni kami sebelum kejadian itu sejumlah 377 namun saat pemeriksaan hanya 375,” jelas Lukas.
Usai dilakukan pendataan warga binaan diketahui napi yang kabur bernama Marselinus Kamkupimu alias Celo dan Herman Kope Takjemu.
Aksi kedua pelaku juga terekam kamera pengawas CCTV.
Namun pihak lapas belum bisa memperlihatkan rekaman kamera pengawas karena masih akan melakukan pemeriksaan terkait posisi petugas jaga malam saat kejadian berlangsung.
Tujuh petugas jaga malam yang piket saat ini berada di lapangan untuk mencari keberadaan kedua napi yang kabur.
Lukas juga memerintahkan seluruh staf Lapas Kelas 2B Merauke untuk membantu pencarian
Sebelumnya, telah beredar pesan WhatsApp yang diteruskan berkali kali berisi:
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf Basudara semua saya mau informasikan saja mohon untuk beberapa waktu kedepan jangan keluar2 sampai larut u sementara ada 2 napi dg kasus pembunuhan lari tadi malam sekitar jam 2 malam melompati dinding pembatas, saya kasih tau ini untuk bisa saling menjaga dan mengingatkan sekiranya ada anggota keluarga yang keluar2 malam untuk bisa waspada, sementara sedang dilakukan pencarian semoga cepat ditemukan agar bisa kembali aman terimakasih.
Baca juga: Soal Napi Kabur dari Rutan Maumere, Kakanwil Kemenkumham NTT Sebut Petugas Lalai
Lukas menyebut kaburnya dua napi merupakan kelalaian petugas jaga malam.
“Bisa saya akui petugas itu lengah” kata Kepala Lapas Kelas 2B Merauke.
Lukas mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya petugas menjalankan tugas dengan baik.
Namun, Lukas belum bisa memastikan jenis kelalaian apa yang dilakukan oleh petugas sehingga dua napi lapas kabur.
Sebab, dirinya langsung memerintahkan seluruh petugas jaga pada saat kejadian untuk mencari keberadaan napi tersebut.
“Bahwa kalau petugas itu siap, tentunya itu tidak terjadi, kelengahannya seperti apa, saya belum dapatkan secara pasti, karena saya langsung memerintahkan ke lapangan,” ungkapnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan, pihaknya belum bisa menjelaskan karena saat ini masih fokus pada pencarian.
“Bila secepat kami bisa menangkap, baru kami periksa kenapa sampai ada kejadian semacam itu, Itu (sanksi) pasti ada, sanksinya berupa apa? tentunya melihat tingkat kesalahan petugas,” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada siapa saja yang melihat pelaku agar melaporkan kepada pihak lapas.
Diketahui Marselinus Kamkupimu alias Celo merupakan narapidana yang menjalani hukuman dengan 3 pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun, Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, serta pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun.
Menurut Lukas, Marselinus alias Celo telah menjalani masa hukuman di lapas selama 3 tahun 4 bulan.
Sementara, Herman Kope Takjemu merupakan narapidana yang sempat viral di Merauke karena melakukan penganiayaan anak hingga tewas.
Herman dikenakan pasal 380 ayat 3 dengan hukuman 18 tahun penjara, sisa pidana yang masih akan dijalani Herman yakni selama 16 tahun 3 bulan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Narapidana Lapas Merauke Kabur dengan Cara Melompati Dinding, Kalapas: Petugas Lalai Jaga Malam
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.